SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ‎

‎ Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.‎

“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.‎

‎Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Seorang Perempuan Bandar Narkoba Ditangkap Di Rumah Kos

Bams

Gubernur Fakhiri Serahkan Aset Daerah Senilai Rp329 Miliar kepada Provinsi Papua Pegunungan

Bams

DLHK Kota Jayapura Sosialisasi Pengelolaan LB3

Bams

OPM Terus Ancam Distrik Sugapa, TNI Beraksi dan Berhasil Tembak Anggota OPM

Fani

Freeport Indonesia Borong Gelar, Juara Umum IMERC 2025

Bams

Salah Satu Cawagub Papua Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Samuel Jenggu Bikin Surat Terbuka

Jems

Leave a Comment