HeadlineKota JayapuraKriminal

SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ‎

‎ Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.‎

“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.‎

‎Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Merauke Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Tingkat Propinsi Se Tanah Papua

Fani

Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik, Bupati dan Wabup Sidak ke Puskesmas Sarmi

Bams

Freeport Indonesia Futsal Series 2024 Berlangsung Sukses

Bams

BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan kepada Badan Usaha dengan Kriteria Ini

Fani

GATF Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!

Fani

PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Fani

Leave a Comment