Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.
Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.