Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Sidang Gugatan Penyalahgunaan Wewenang Kini Masuk Tahap Perbaikan Berkas Terakhir

Kuasa Hukum Hak Angket DPRD Tolikara, Thomas Pembwain, S. H., M. H. (foto Tiara).

Jayapura – Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara terhadap mantan Bupati Kabupaten Tolikara, Usman G. Wanimbo (tergugat) di PTUN Jayapura, pada selasa, 17 Januari 2023 kembali dilaksanakan dengan agenda perbaikan berkas perkara terakhir.

Kuasa Hukum Pansus Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara, Thomas Pembwain, S. H., M. H, mengatakan pada tahap ini, adalah proses perbaikan berkas perkara telah tuntas.

“Nanti sidang selanjutnya agenda jawab menjawab. Jadi pihak tergugat nantinya menjawab gugatan saya melalui E Court Mahkamah Agung,” kata Thomas ketika dihubungi lewat via telepon, Rabu 18 Januari 2023.

Kuasa Hukum dari Pansus Hak Angket DPRD Tolikara ini menjelaskan, jika dalil gugatan yang mereka ajukan pada prinsipnya, meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dengan nomor, 188.4/95/tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di wilayah Kabupaten Tolikara pada tahun 2022, lantaran SK yang diterbitkan oleh tergutat (Mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo) itu tidak sah.

Dijelaskannya, ketidakabsahannya SK yang diterbitkan oleh mantan Bupati Tolikara itu, karena telah bertentangan dengan peraturan perudang undangan yang berlaku baik secara procedural maupun secara subtansial, serta melanggar asas-asas Umum pemerintahan yang baik.

Thomas mengungkapkan, dimana pada tanggal 14 Oktober tahun 2022, mantan Bupati Tolikara ini, secara diam diam melantik 6 orang Kepala Kampung terpilih yang diambil dari 4 kelurahan yang ada, itupun proses pelantikannya dilakukan pada malam hari tepat Pukul 24.00 WIT.

“Inikan sudah melanggar aturan karena proses pelantikannya tidak melibatkan para kepala kampung lama maupun pihak lain, serta dilakukan pada malam hari secara diam-diam,” ungkap Thomas.

Bahkan, lanjut Thomas, jika proses pemilihan kepala kampung yang baru, tidak dipilih melalui proses pemilihan umum, tetapi ditunjuk langsung oleh tergugat (mantan Bupati Tolikara.).

Padahal tekannya, dalam Undang Undang Desa jelas bahwa pemilihan kepala Kampung harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Harusnya melalui proses pemiku, tetapi yang dilakukan tergutat ini, malah main tunjuk saja. Inikan tidak sah secara undang undang Desa,” tandas Thomas.

Untuk itu, Thomas mengharapkan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi pihak penggugat, sehingga dari persoalan yang ada, tidak menimbulkan konflik horizontal di Kabupaten Tolikara.

“Tapi, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh klien kami (Hak Angket Pansus DPRD) menjaga agar tidak terjadi persoalan yang tidak diinginkan di Kabupaten Tolikara, karena jika SK yang ditetapkan oleh tergugat (Mantan Bupati Tolikara) ini tetap dijadikan sebagai acuan bagi kepala kampung baru, maka tentunya akan ada hal yang tidak diinginkan terjadi di Tolikara,” ujar kuasa hukum Hak Angket Pansus DPRD Tolikara ini.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya dalam perkara ini. (Tiara).