Pasific Pos.com
Headline

Setelah 7 Bulan Dipalang, Kantor Satpol PP Papua Kembali Dibuka

Jayapura – Setelah tujuh bulan tidak beroperasi karena dipalang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua yang terletak di Dok V, Kota Jayapura, akhirnya resmi dibuka kembali pada Kamis (8/5/2025).

Pembukaan palang dilakukan oleh Kepala Suku Sibi, Bernadus Sibi, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Papua, Urip Supriadi Sukirno dan sejumlah pegawai.

Pemalangan kantor ini dilakukan oleh keluarga besar Sibi dari Kampung Kayu Pulo sejak akhir tahun 2024 lalu. Kepala Suku Bernadus Sibi menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena ketidakjelasan status lahan dan ketidakhadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.

“Sudah lama kami sampaikan aspirasi, bahkan menyurat, namun tidak ada respons. Kami hanya ingin pemerintah memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat. Karena tidak ditanggapi, kami terpaksa melakukan pemalangan,” tegas Sibi.

Menurutnya, palang dibuka setelah terjalin komunikasi yang baik dengan Plt Kepala Satpol PP, yang dinilai menghormati masyarakat adat dan menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

“Kami buka palang karena Kepala Satpol PP datang bicara baik-baik, menghormati adat. Tapi kami tetap berharap hak-hak kami segera diselesaikan sesuai Undang-Undang Otsus Papua,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Papua, Urip Supriadi Sukirno, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat adat dan kerja sama yang dibangun selama proses mediasi.

“Sejak kantor ini dipalang, semua kegiatan kami pindahkan ke kantor Gubernur di Dok II. Setelah saya terima SK sebagai Plt, saya komitmen dalam tiga hari palang harus dibuka. Puji Tuhan, hari ini tercapai berkat komunikasi dengan bapak ondoafi Sibi,” jelasnya.

Urip menambahkan, meski kantor telah dibuka, pihaknya belum bisa langsung menempatinya karena aliran listrik dan air telah diputus selama pemalangan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kerja bakti dan segera menyurati PLN serta PDAM untuk menyambung kembali fasilitas tersebut.

Dalam rapat terakhir bersama Pj Sekda dan BPKAD Papua, Urip menyebut telah disepakati bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan kantor Satpol PP untuk memastikan status kepemilikannya.

“Saya sendiri belum tahu apakah tanah ini milik pemerintah atau masyarakat adat. Tapi yang pasti, sebagai Plt, saya ingin memastikan kantor ini bisa kembali berfungsi demi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Leave a Comment