Pasific Pos.com
Headline

Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Papua

Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun

Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Sekda Papua, Ridwan Rumasukun yang dikonfirmasi membenarkanya, menurutnya, Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

“Semalam sudah diinformasikan oleh teman-teman di Dirjen Otda, suratnya hari ini akan diambil oleh Asisten III di Kemendagri,” kata Ridwan di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Sekda mengatakan, tugasnya hanya melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur sambil menunggu Penjabat Gubernur yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Pelayanan publik dan roda pembangunan tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada pengaruh paska penangkapan Gubernur oleh KPK,” jelasnya.

Penugasan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023).

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Bunyinya, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.