Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Sehari Jelang Pencoblosan PSU Pilgub Papua, 2.884 Surat Suara Sisa Dimusnahkan

Pemusnahan surat suara sisa..

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura memusnahkan sebanyak 2.884 surat suara sisa untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (5/8/2025)di halaman Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Entrop.Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 2.835 lembar dalam kondisi baik dan 49 lembar rusak.

Proses ini disaksikan langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu RI, KPU RI, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan penghitungan ulang oleh KPU Kota Jayapura untuk memastikan jumlah surat suara sesuai dengan berita acara.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Papua, Fajar Irianto, menjelaskan bahwa pemusnahan wajib dilakukan sesuai regulasi terhadap kelebihan surat suara.

Ia menyebutkan, jumlah surat suara seharusnya dicetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk cadangan. Namun, pihak penyedia mencetak melebihi jumlah yang diperlukan.

“Kelebihan ini terjadi karena kesalahan teknis dari penyedia. Saat proses penyortiran, kami menemukan adanya kelebihan surat suara. Sesuai regulasi, seluruh surat suara yang melebihi kebutuhan wajib dimusnahkan sebelum PSU,” terang Fajar.

Dia menambahkan, pemusnahan serupa juga dilakukan di seluruh kabupaten lain di Papua yang menyelenggarakan PSU.

“Langkah ini penting untuk menjamin PSU berjalan jujur, adil, dan sesuai prosedur, serta mendorong kualitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.

Leave a Comment