Pasific Pos.com
Headline

Satgas Pamtas Gagalkan Pennyelundupan 5 Kg Ganja Kering

Jayapura, Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yon 756/WMS bersama Bea Cukai serta Imigrasi Papua berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 5.153 gram atau 5 Kg ganja kering siap edar dari PNG.
Barang haram ini dikemas di dalam 86 bungkus plastik disimpan di dalam tiga buah tas ransel dan satu buah noken.

Ganja ini dibawa oleh enam orang pelaku yang berhasil diamankan di jalur tikus Kampung Skofro Lama, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan Kasrem 172/PWY Kolonel INF. Bayu Sudarmanto kepada wartawan di Korem 172, Kamis (30/3/2023) siang.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dan Sinergi PKS TNI AD-BC dan Timpora Jayapura yang serius dalam melakukan pengawasan khususnya di daerah perbatasan.

Enam orang warga PNG ini berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG. Keenam para tersangka dapat diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perwakilan Bea Cukai, Khoirul Hadziq mengatakan upaya penangkapan narkotika ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkotika. Sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara. mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.

“Sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Diharapkan dengan penangkapan Narkotika ini dapat menggugah semangat Aparat Penegak Hukum lain untuk mengungkap jaringan Narkotika lain dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika,” ujarnya.

Pada kesempatan itu dari Dit Narkoba Polda Papua, AKBP Muh. Safei mengatakan bahwa polda Papua akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkoba.

“Untuk mereka dapat dikenakan pasal berlapis. Selain UU narkoba juga dikenakan UU Keimigrasian, pelanggaran keimigrasian,” ujar M. Syafei