Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Sambut WHO 2024, Layanan Sertifikasi “Halal on The Spot” Digelar di Papua

Pendaftaran sertifikasi “Halal on The Spot” untuk jenis pendaftaran self declare. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Produk usaha wajib bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI) memfokuskan upaya keberhasilan program ini termasuk melalui kampanye WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024.

Sejumlah kegiatan diselenggarakan termasuk pendaftaran sertifikasi “Halal on The Spot” untuk jenis pendaftaran self declare. Layanan sertifikasi “Halal on The Spot” ini berlangsung serentak pada hari Jumat (15/03/2024) di 27 provinsi, 405 titik lokasi.

Di Papua kegiatan ini merupakan yang kedua kali, diselenggarakan Kamis dan Jumat (14-15 Maret) di 5 titik lokasi di Kabupaten Jayapura, dan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 bagi pengelola usaha perhotelan di Suni Hotel Garden Lake Sentani. Kelima titik lokasi tersebut adalah “Kopi Tempat Teduh” yang juga dikenal sebagai Kafe “Panglima”di kompleks Masjid Agung Al-Aqsha, “Kafe AK” Kehiran Pasar Lama, “Banenos Kafe”, kompleks Food Court di Balai Trans, dan kompleks Masjid dan Madrasah Al-Ikhlas di Doyo, semuanya di Sentani.

Untuk diketahui, sebelumnya kegiatan yang sama sebagai tahap pertama, diselenggarakan di Kota Jayapura, 5-6 Maret 2024. Para pelaku usaha di Kabupaten Jayapura antusias menyambut layanan ini, baik yang sudah tuntas mengantongi sertifikat halal, maupun yang baru mendaftarkan sertifkasi halal.

Dari BPJPH pada kesempatan ini hadir Asep Saepurrohman dan Muhammad Farid Kurniawan. Ketua Tim Satgas Halal Provinsi Papua, Syamsuddin, hadir bersama tim Satgas Halal Provinsi Papua, Ketua Satgas Halal Kabupaten Jayapura, Edi Abdul Kholiq dan tim. Hadir juga pada rangkaian kegiatan ini, Ketua LP3H IAIN Fattahul Muluk Papua Ika Putra Viratama, beserta tim, dan pimpinan Halal Center Cendekia Muslim kantor perwakilan Papua, Sindung Rizkiyanto.

Salah satu pelaku usaha, Oline, yang memiliki produk minuman bubuk jahe daun kelor, menyatakan bahwa layanan on the spot tersebut sangat membantunya.

“Kami benar-benar terbantu dengan adanya layanan sertifikasi halal ini. Dengan sertifikasi halal, kami dapat memasarkan produk tidak hanya di daerah Sentani, tetapi juga dapat mengirimkannya ke daerah lain, agar produk kami dikenal oleh para wisatawan dan dinikmati oleh seluruh keluarga di Indonesia. Saya ingin memastikan bahwa meskipun bahan-bahan yang kami gunakan sudah halal, adanya sertifikat halal ini memberikan kepastian yang diperlukan,” jelasnya.

Rahman Hidayat pengelola “Kopi Tempat Teduh” yang ikut mendaftar sertifikasi halal, berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat bagi para pelaku usaha. “Bagus, supaya orang tahu. Ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal.” Ia mengaku diberi tahu imam Masjid Agung Al-Aqsha terkait pendaftaran sertifikat halal di lokasi tempat usaha yang dikelolanya tersebut.

Senada dengan itu, Burhan, pemilik warung makan bakmi dan dimsum juga menilai kegiatan ini sangat bagus. Sudah lama berniat mendaftarkan, sejak berada dalam pengelolaan BPJPH, dirinya berupaya mencari informasi cara pendaftaran sertifikasi halal tersebut. Maka layanan pendaftaran oleh Tim Satgas Halal di Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, untuk usaha susu kedelai yang dikelola istrinya, dirasanya sangat membantu, dan telah bersertifikat halal. Demikian halnya dengan layanan on the spot ini.

Kampanye sertifikasi Halal.

Para pelaku usaha yang hadir ke lokasi dan telah memiliki sertifikat halal, menyatakan memiliki pengalaman kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal, karena bantuan Tim Satgas Halal yang bahkan datang menjemput bola. Setelah memiliki sertifikat halal, para pelaku usaha menyampaikan pengalaman positif, diantaranya merasa lebih percaya diri dalam memasarkan produk, lebih dipercaya konsumen, meningkatnya volume penjualan, dan merasa lebih tenang.

Bekerjasama dengan takmir masjid Agung Al-Aqsha, WHO 2024 diumumkan pada lima ratusan orang jamaah sholat isya dan tarawih di masjid ini, Kamis malam (14/03/2024). Tim satgas juga sigap membagi selebaran informasi WHO 2024 di pintu-pintu keluar masjid selepas sholat berjamaah. Sebelumnya, tim juga membagi selebaran yang sama pada seratusan orang masyarakat yang mengikuti kajian jelang berbuka puasa sekaligus berbuka puasa bersama di tenda serba guna di kompleks masjid.

Rata-rata peserta pendaftaran sertifikasi halal juga belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Karena itu tim mendaftarkan para pelaku usaha dimulai dari pendaftaran NIB, dan dilanjutkan dengan pendaftaran sertifikasi halal.

Di hari kedua, antusiasme ibu-ibu dari kawasan transmigran di Kertosari, para pelaku usaha UMKM, juga mewarnai pendaftaran sertifikasi halal di titik lokasi Doyo Baru, kompleks masjid dan madrasah.

Terkendala jaringan sinyal, tidak menyurutkan semangat ibu-ibu tersebut untuk melanjutkan pendaftaran walau harus berkendaraan lagi, berpindah tempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura. Jenis usaha mereka mencakup usaha kue kering, kue basah, nasi kuning, cilok ayam, aneka keripik, warung makan, dan sebagainya.

Para pengelola usaha perhotelan di kawasan Sentani juga antusias mengikuti sosialisasi. Mendukung WHO 2024 sekaligus terkait bisnis, mereka akan menindaklanjuti kewajiban memiliki penyelia halal.

Asep menjelaskan bahwa program WHO 2024 adalah usaha dari pemerintah khususnya Kementerian Agama, agar masyarakat paham pentingnya sertifikasi halal. Pada saatnya, kata Asep, terhitung dari 17 Oktober 2024, kewajiban halal ini dipandang sebagai salah satu metode untuk meningkatkan kualitas dan kelas para pelaku usaha. Bukan sebaliknya, ini dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat usaha, namun peluang untuk meningkatkan usaha.

Asep menegaskan bahwa sertifikasi halal akan sangat membantu pelaku usaha dalam pengembangan bisnisnya. Pada prinsipnya, imbuhnya, tujuan utama dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan kualitas produk yang dijual. Ia contohkan, sebelumnya produk pelaku usaha belum dapat dipasarkan di supermarket karena belum memiliki sertifikat halal. Namun, setelah memperoleh sertifikasi halal, produk pelaku usaha dapat dipasarkan di supermarket atau minimarket.

“Kami sangat mengapresiasi dari tim satgas halal, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang telah terlibat aktif dalam WHO 2024. Selain itu kami berinteraksi langsung dengan para pelaku usaha yang memiliki minat luar biasa dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Infrastruktur yang terbatas tidak menghalangi mereka untuk aktif mengurus sertifikasi halal,” demikian kesan Asep.

Farid menambahkan, bahwa sosialisasi dan pendaftaran sertifikasi halal ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar mendaftar sertifikasi halal untuk produk usahanya.

“Pada dasarnya, sosialisasi ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar mendaftar sertifikasi halal bagi produknya, sehingga memudahkan penjualan serta terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan,” terangnya.

Syamsuddin menyambut baik kegiatan pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini. Ia berharap kegiatan ini berjalan baik dan lancar, mencapai target yang ditentukan. Ia berharap setelah sosialisasi yang massif di seluruh tanah air dan pendaftaran on the spot maka target berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 sebagaimana ditetapkan Menteri Agama, dapat tercapai.

Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dapat bersinergi dalam mendukung ketersediaan data, komunikasi intensif dan koordinasi untuk kesuksesan WHO 2024.