Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Rivan Purwantono: Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Bus

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono.

Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, kurang dari sembilan jam, pihaknya telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus yang tertabrak kereta api di Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada Minggu (27/2/2022) pukul 05.16 WIB.

“Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak kereta api Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja,” kata Rivan dalam keterangan tertulis.

Rivan mengungkapkan bahwa hal itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara,” jelas Rivan.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang, lima diantaranya meninggal dunia, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017” jelas Rivan.
Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karenanya korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” ucapnya.

Rivan mengatakan, ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.(Red)