Residivis Kasus Rudapaksa di Jayapura Dibekuk Polisi

Jayapura – Kepolisian melalui Tim Opsnal Gabungan Polsek Jayapura Selatan yang dibackup Tim Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pria berinisial OO alias Oto (33) yang diduga merupakan pelaku rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang gadis di Jayapura.

Aksi tersebut dialami korban pada Minggu 29 Juni 2025 sekira pukul 10 pagi di salah satu bangunan kosong di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Muh. Lalang mengatakan, korban yang saat itu sedang berjualan di Pantai Hamadi didatangi pelaku yang meminta korban membawa jualan kerupuknya ke istrinya di bangunan gedung kosong sekitar lokasi kejadian.

“Sesampainya di lokasi tersebut, korban langsung dianiaya hingga pingsan dan diperkosa oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Kapolsek, Selasa (8/7/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan,  Oto kemudian berhasil diciduk di sekitar Pasar Central Hamadi pada Selasa (8/7/2025) pukul 19.00 WIT.

“Terduga pelaku berhasil diciduk tim gabungan tanpa perlawanan, dan telah diamankan ke rumah tahanan Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Oto merupakan residivis kasus yang sama dan ingkrah menjalani hukuman di Lapas dan bebas pada 2021 lalu. Namun, kembali berulah.

slot gacor

Related posts

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Jayapura

Fani

Yonif 122/TS Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM Di Mosso

Fani

Demi Dua Nyawa, Satgas Yonif 512/QY Tempuh 5 Jam Evakuasi Warga Melahirkan

Fani

Tokoh : KPU Mimika Diminta Percepat Pleno Tingkat Distrik, Desak Bawaslu Proses Money Politik

Fani

Telkom Berhasil Pulihkan SKKL Ruas Sorong-Merauke

Fani

Menkeu Resmikan Rusunara Jayapura

Fani

Leave a Comment