Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Rekomendasi FPKPPE Papua Terhadap Pemerintah, Terkait UU Otsus Papua yang Sudah di Sahkan

Press conference yang dilakukan oleh FPKPPE Papua

SENTANI – Forum Perempuan Kreatif Peduli Pembangunan Ekonomi (FPKPPE) Papua mengajak masyarakat dan pemerintah di Tanah Papua mengucap syukur kepada Tuhan atas penetapan atau disahkannya Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Ketua FPKPPE Papua Esther Elisabeth Yaku, SE, saat press conference terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) bagi Papua menjadi undang-undang, di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (21/7/2021) siang.

Ketua FPKPPE Papua Esther Elisabeth Yaku, SE, menyampaikan DPR RI telah mengesahkan RUU perubahan kedua atas UU Otsus Papua. Ia melalui forum FPKPPE Papua ini merekomendasikan beberapa poin penting kepada pemerintah untuk bisa diperhatikan.

“Kami dari FPKPPE Papua mendukung dan sekaligus mengajak kita semua masyarakat Papua agar menyambut RUU perubahan kedua atas UU Otsus Papua ini dalam melanjutkan pembangunan di tanah Papua,” ucapnya.

FPKPPE Papua meminta kepada DPR RI agar dapat mengawal dan memastikan pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) lewat Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, FPKPPE Papua merekomendasikan agar segera pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/Kota dan pusat segera mensosialisasikan RUU perubahan kedua atas UU Otsus Papua ini kepada rakyat di tanah Papua.

“Kami minta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pusat agar segera melakukan pengangkatan DPRD/DPRK sesuai amanat RUU perubahan kedua yang baru disahkan oleh DPR RI nomor 2 pasal 6A.

Dimana kata Esther pada ayat 1 berbunyi: yang dimaksud dewan perwakilan masyarakat adat dari unsur orang asli Papua di wilayah adat Kabupaten/Kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRD/DPRK.

Kemudian, lanjut Esther dalam Ayat 2 berbunyi: yang dimaksud dengan seperempat (1/4) kali dari jumlah anggota DPRD/DPRK termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30 persen keterwakilan perempuan.

Untuk itu, FPKPPE Papua merekomendasikan pembentukan lembaga pengendali otonomi khusus agar melibatkan komunitas rakyat Papua dengan baik dan mendapatkan rekomendasi dari kekuatan kultur Papua.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat Papua agar bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di komunitas dan wilayah tempat tinggal masing-masing.

“Juga turut serta mensukseskan pelaksanaan PON XX dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga minta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait rencana lockdown pada tanggal 1 Agustus 2021 nanti agar pemerintah dapat memberikan bantuan bahan makanan atau Bama bagi seluruh rakyat di Provinsi Papua,” pinta Esther diakhir wawancaranya.

Artikel Terkait

Dana Otsus Tak Kunjung Cair,  Biaya Studi 355 Mahasiswa Gunakan Dana Cadangan

Bams

Pemprov Papua dan Dubes Rusia bahas Pendidikan dan Beasiswa

Bams

RIPPP Harus Berdasar Pada Pendekatan Kewilayahan

Bams

Mathius Awoitauw: Perlu Rencana Induk Implementasi UU Otsus agar Papua Bergerak Lebih Cepat

Jems

1399 Pelajar OAP Lolos Administrasi Beasiswa Otsus

Bams

Dana Otsus Papua dan Papua Barat Akan Dievaluasi Secara Menyeluruh

Fani