Pasific Pos.com
Nasional

Regulasi Baru Kemenag: Perizinan LAZ Lebih Mudah, Sertifikasi Amil Diperketat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.19 Tahun 2024 kepada 428 peserta yang terdiri atas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan masyarakat calon pembentuk LAZ. PMA ini menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.333 Tahun 2015 dan bertujuan memperkuat tata kelola zakat demi penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, PMA tersebut menegaskan kembali prinsip dan tujuan pengelolaan zakat agar lebih profesional dan bermanfaat. “Prinsip dasar pengelolaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam, berlandaskan keadilan, amanah, manfaat, kepastian hukum, integrasi, dan transparansi,” ujar Waryono saat kegiatan sosialisasi di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut Waryono, PMA No.19 Tahun 2024 memiliki dua tujuan utama, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat serta memaksimalkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Waryono menjelaskan sejumlah strategi baru dalam mengatasi kemiskinan yang diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024. Pertama, proses izin dan perpanjangan izin LAZ, serta pembukaan kantor perwakilan kini lebih sederhana melalui sistem satu pintu. Kedua, persyaratan teknis seperti kemampuan mendayagunakan dan mendistribusikan dana zakat telah dipermudah dengan menurunkan target. Ketiga, standar minimum jumlah amil, larangan merangkap jabatan, serta kewajiban amil memiliki sertifikasi SKKNI kini diperketat. Keempat, pelaporan pengawasan syariat dan proses perpanjangan izin LAZ dibuat lebih ringkas.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan lembaga zakat terhadap regulasi, terutama terkait jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) amil zakat. “Amil zakat yang terampil sangat berpengaruh terhadap keberhasilan lembaga. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi amil harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, Waryono menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan terhadap audit syariah di kalangan LAZ, yang hingga kini baru mencapai 10%. “Audit syariah penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana zakat,” tegasnya.

Waryono juga mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga yang diakui negara. “Zakat adalah ibadah yang bersifat spiritual dan sosial. Potensi zakat sebesar Rp327 triliun dapat tercapai jika pengumpulan dan pendistribusiannya dioptimalkan,” tutupnya.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan pemangku kepentingan lain dalam meningkatkan manfaat zakat di Indonesia

Leave a Comment