Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Rapat Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD Tetapkan Patrinus Sorontou Sebagai Ketua DPRD Sementara

Suasana Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/11/2023).

 

 

Sentani – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Ballroom Lantai I Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Senin (20/11/2023) berjalan lancar dan tertib.

Selain membahas pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, juga dilakukan penetapan Ketua DPRD sementara atas nama Patrinus R. N. Sorontou yang juga sebagai Wakil Ketua II.

Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada (Pj) Gubernur Papua melalui (Pj) Bupati Jayapura. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou dan dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo serta diikuti 20 anggota dewan.

Dalam rapat paripurna, Patrinus R. N. Sorontou menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.

“Saya sangat siap dengan seluruh pilihan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap saya. Jadi, untuk jabatan ketua sementara ini guna melakukan seluruh proses yang sedang berlangsung di dewan,” kata Patrinus.

Selain itu lanjut dia, rapat paripurna tersebut mengumumkan calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk periode sisa masa jabatan 2019-2024.

“Setelah paripurna ini, berita acaranya akan ditindaklanjuti oleh sekwan melalui surat resmi kepada pihak eksekutif dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi. Supaya dikeluarkan SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

“Untuk proses waktunya itu, akan berjalan selama 14 hari ke depan, yakni 7 hari ke pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan 7 harinya lagi ke pemerintah Provinsi Papua,” sambungnya.

Patrinus menambahkan, terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 Ayat 6.

Sementara untuk pelantikan Ketua DPRD definitif, dewan melalui Sekretaris DPRD akan segera berkoordinasi dengan (Pj) Bupati Jayapura hingga dikeluarkannya SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu 14 hari ke depan.

“Diharapkan, sebelum bulan Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan ketua DPRD yang definitif,” ungkap Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura ini.

Untuk diketahui, dalam keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pilihan dari lima (5) fraksi di dewan, yakni empat (4) fraksi memilih Wakil Ketua II dan satu (1) fraksi memilih Wakil Ketua I. Sehingga rapat paripurna tersebut menetapkan Patrinus R. N. Sorontou sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sementara.

 

Artikel Terkait

Hadiri Pentas Seni SMPN 2 Sentani, Wabup Haris Yocku Apresiasi Para Pelajar

Jems

Wabup Haris Yocku Sebut Pentingnya Sertifikasi SDM Kesejahteraan Sosial

Jems

Deklarasi Dukung BTM-CK, Tokoh Adat Sentani Serahkan Mahkota Cenderawasih: Ini Lambang Harga Diri Sebagai Anak Adat

Jems

Resmi Dilantik Sebagai Kepala Bappenda, Budi Prodjonegoro Yokhu Siap Optimalkan Potensi PAD

Jems

Gubernur Papua Pegunungan Gelar Ibadah Syukur Bersama Ribuan Masyarakat

Jems

Partai Gerindra Bakal Gelar Rapimda dan Ibadah Paskah Bersama, Yanni: Kita Hadirkan Pdt Yandi Manobe

Jems

Berkunjung Ke Gereja Katedral, Ketua DPD Gerindra Papua Sebut Punya Hubungan Baik dengan Uskup Jayapura

Jems

Gugatan Ditolak, Esther Yaku Tetap Ucap Syukur

Jems

Penutupan Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tentang Raperda Non APBD Tahun 2025

Jems

Leave a Comment