Pasific Pos.com
Headline

Putusan Sela Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Marvey J Dangeubunsaat diwawancara usai sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati

Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang putusan sela untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, Kamis (27/4/2023).

Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari dalam sidang menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt. Bupati Mimika, juga menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Sementara itu perwakilan kuasa hukum Johannes Rettob Marvey J Dangeubun, SH, MH kepada wartawan usai sidang berlangsung, Kamis (27/04/2023) mengatakan Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasehat hukum dan menolak sebagian. “Artinya tidak semua poin eksepsi yang kami ajukan sebagai tanggapan dikabulkan,” ujar Marvey J Dangeubun, SH, MH.

Kata dia, majelis hakim juga mengatakan pemeriksaan kedua perkara tersebut dinyatakan selesai.

“Jika putusan ini nantinya oleh Kejari Mimika tidak menerima ya silahkan ambil upaya hukum, ” jelasnya.

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan sela kasusnya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Adapun tim penasehat hukum Johannes Rettob adalah Marvey J Dangeubun, SH, MH, Juhari, SH,M.H AX’L Arlvandra, SH, MH, Emilia Lawalata, SH dan Robert Teppy, SH, Ax’l arlvandra. S. H., M. H, Iwan K. Niode. S. H., MH.

Diketahui, Kejati Papua menetapkan tersangka kepada Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Mereka ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.

Kuasa hukum Plt. Bupati Mimika sempat menempuh praperadilan atas kasus tersebut namun saat itu Hakim tunggal Zaka Talpatty menggugurkan upaya praperadilan tersebut karena berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Jayapura dan juga telah disidangkan pada Kamis (9/3/2023).