Pasific Pos.com
Headline

Proses Pengaktifan Wabup Mimika Masih Menunggu

Wakil Bupati Johannes Rettob.

Timika – Proses pengaktifan kembali wakil bupati Mimika Johanes Rettob masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA

Sementara itu salinan putusan bebas Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Utama, PT. Asian One Air, Silvi Herawaty atas dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna grand caravan dan helikopter H-125 milik Pemkab Mimika baru akan bisa diambil di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/10/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty, mengatakan saat ini majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura masih merapihkan putusan bebas yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) lalu.

“Ya, putusan bebas baru dibacakan selasa 17 Oktober 2023 kemarin, jadi untuk sementara masih di edit-edit lagi untuk dirapihkan,” ujar Zaka Talapatty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/10/2023).

Ketika ditanyakan, apakah memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua sudah dimasukan?

“Belum dikasih masuk karena mereka (JPU) juga tunggu salinan putusan bebas murni diterima kemudian dipelajari baru nyatakan sikap untuk kasasi atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) masih menunggu salinan putusan bebas murni dari pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura untuk proses pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagi Wakil Bupati Mimika.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan putusan bebas murni dari pengadilan negeri Jayapura.

“Kemendagri belum menerima surat pemberitahuan putusan pengadilan,” kata Yudia Ramli dalam pesan WA.