Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

Program Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN – KIS Berakhir Desember

Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Agung Putu Darma.

BPJS Kesehatan : Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Jayapura – Sebagai langkah untuk memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha.

Program relaksasi tersebut dipastikan meringankan peserta JKN-KIS agar kepesertaannya aktif kembali.
Program relaksasi tunggakan yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini bertujuan memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19 serta sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, khususnya kalangan informal yang terdampak secara ekonomi.

Hal tersebut, dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS, khususnya pada segmen PBPU, BP dan PPU badan usaha yang sebelumnya non aktif karena iuran, dapat aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Kartu JKN-KIS yang sudah tidak aktif, bila dicicil enam bulan tunggakan dan membayar tagihan satu bulan berjalan, kartu akan aktif kembali,” kata Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Agung Putu Darma Kamis (12/11/2020).

Dijelaskan bahwa pendaftaran relaksasi tunggakan harus dilakukan mulai saat ini hingga akhir Desember 2020. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tapi yang bersangkutan tidak ikut program relaksasi, maka pŕogram tersebut batal secara otomatis.

“Program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS menjadikan kepesertaan JKN-KIS dari non aktif dan menjadi aktif tanpa harus membayar seluruh jumlah tunggakan iuran secara kontan lantaran dapat mengangsur sesuai kemampuan,” ucap Agung.

Program relaksasi tunggakan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang aktivitasi hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 sampai 25 setiap bulan.

“Jadi aturannya batas akhir membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan ini hingga 31 Desember 2021, tetapi batas waktu pendaftaran sampai 31 Desember 2020,” tandasnya.

“Olehnya itu mari manfaatkan program ini dengan sebaik mungkin, karena program ini tujuannya bagus dan lebih memudahkan peserta untuk membayar tunggakan, apalagi bisa dicicil atau diangsur sesuai kemampuan,” lanjut Agung.

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang akan mendaftar dapat melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sementara bagi peserta PPU badan usaha dapat melalui aplikasi e-Dabu.

Agung berharap dengan adanya program relaksasi tunggakan ini, masyarakat khususnya peserta PBPU, BP dan PPU badan usaha yang menunggak dan terdampak ekonomi dapat memanfaatkan kesempatan emas ini karena program ini hanya sampai bulan Desember 2020.

Hal tersebut, tentunya dapat membantu meringankan beban peserta yang menunggak agar tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan. (Zulkifli)