Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

Program JKN Bantu Yunus Jalani Pengobatan Mata Tanpa Biaya

Reni, istri Yunus (kiri) bersama petugas BPJS Kesehatan saat menunggu sang suami Yunus mendapatkan pengobatan operasi mata. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui beragam layanan kesehatan yang ditanggung, salah satunya pengobatan mata dan operasi katarak.

Pengalaman ini dirasakan oleh Yunus, seorang petani asal Kampung Enggros, Kota Jayapura, Papua yang akan menjalani operasi katarak dan seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi katarak merupakan salah satu tindakan medis yang kritis bagi banyak individu yang mengalami gangguan penglihatan. Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan memberikan dukungan yang signifikan bagi peserta JKN yang membutuhkan pengobatan tersebut, terutama mereka yang berada di lapisan masyarakat menengah ke bawah.

“Saya sedang mengurus administrasi persiapan operasi katarak, puji tuhan seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari administrasi, pemeriksaan, rujukan, obat, sampai dengan tindakan oleh dokter,” jelas Yunus, di RS Dian Harapan Jayapura, Papua, pekan lalu.

Yunus menceritakan, alur proses pelayanan kesehatan yang didapatkan dirinya sejak berobat mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Puskesmas Kotaraja, sampai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL) di RS Bhayangkara dan RS Dian Harapan.

“Awalnya saya hanya ingin melakukan pemeriksaan mata, karena beberapa hari terakhir penglihatan saya sudah agak buram. Setelah dilakukan pengecakan di Puskesmas Kotaraja, terdapat indikasi saya menderita katarak yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, sehingga saya dirujuk ke RS Bhayangkara dan akhirnya direkomendasikan untuk operasi katarak di RS Dian Harapan,” ungkapnya.

“BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Jika ditemui adanya kendala diluar ketentuan yang dialami peserta JKN, kami siap untuk membantu mencarikan solusi. Peserta dapat melaporkan langsung melalui kanal-kanal layanan yang kami miliki, seperti PANDAWA, Mobile jKN, SIPP, Petugas BPJS Satu!, dan kanal lainnya,” ucap Deny.

Yunus bercerita bahwa dirinya juga memiliki pengalaman memanfaatkan JKN selain pengobatan mata. Ia mengungkapkan dirinya pernah berobat ke Poli Paru, Penyakit Dalam, Saraf, serta jantung dengan menggunakan JKN, dan seluruh pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu tidak hanya membantu saya dan keluarga kali ini saja, sebelumnya kami juga selalu memanfaatkan JKN ketika berobat. Hal ini sangat kami rasakan manfaatnya, terlebih lagi setelah saya tidak bekerja kembali, sehingga pemasukan sudah tidak ada, namun kejadian musibah bisa menimpa kapan saja,” kata Yunus.

Dia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang selama ini konsisten untuk terus mengevaluasi pelayanan yang diberikan. Menurutnya, saat ini bPJS Kesehatan telah melakukan transformasi pelayanan yang signifikan, salah satunya yang sangat dirasakan adalah digitalisasi administrasi pelayanan.

“Saya berharap program JKN bisa terus berlanjut dan dikelola oleh BPJS Kesehatan, karena program ini sangat-sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kehadiran BPJS Kesehatan, memberikan rasa aman atas riisko penyakit yang bisa menyerang kapan saja. Seperti yang saya alami, tidak pernah terfikir saya sampai harus dioperasi dan berobat ke beragam spesialistik,” ujarnya.

Secara administrasi, Yunus menyebutkan terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk dilakukan tindakan pengobatan. Dokumen tersebut diperlukan sesuai dengan jenjang rujukan saat berobat, terutama terkait dengan Kartu BPJS Kesehatan atau bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Hal ini dipertegas oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase yang menyampaikan dalam proses sistem rujukan, BPJS Kesehatan, secara prinsip akan mengedepakan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Menurutnya, selama terdapat kebutuhan urgensi kegawat-daruratan, maka peserta JKN harus diutamakan terlebih dahulu penanganannya barulah perihal administrasi.