Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

PPKM Level 4, Pengusaha Hotel di Papua Harap Ada Stimulus Pajak

Horison Grup
Staf hotel menggunakan alat pelindung diri sambut tamu. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Cluster General Manager Hotel Horison Kotaraja dan Jayapura, Eddi Soenarno Soerjaningrat mengatakan, penerapan PPKM level 4 sangat mempengaruhi pendapatan lantaran sektor perhotelan sangat bergantung pada interaksi orang.

Eddi menyebutkan, telah merumahkan ratusan karyawannya selama seminggu sejak PPKM level 4 mulai diterapkan, namun tetap membayar gaji sebesar 75 persen.

“Operasional terbesar di sektor perhotelan adalah pembayaran gaji selain air dan listrik. Kami mengutamakan membayar gaji karyawan meski tidak penuh, karena ada keluarga mereka yang membutuhkan biaya hidup,” ucap Eddi.

“Karena itu, kami meminta kebijakan penangguhan pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Jayapura, setidaknya sampai bisa menutup cashflow kami,” lanjutnya.

Ketua Umum BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Papua, Syahrir Hasan mengungkapkan hal yang sama.

Dia menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama Agustus 2021 di Kota Jayapura menurunkan tingkat hunian hotel.

Syahrir Hasan menyebutkan, pihaknya memperkirakan okupansi hotel hanya dikisaran 20 persen selama Agustus ini.

“Aktivitas hotel sangat menurun, bahkan yang ada saat ini hanya 10 persen, dampak ditiadakannya meeting dan wedding di hotel selama penerapan PPKM level 4. Jadi bukan hanya orang menginap di kamar, tapi pendapatan itu juga terjadi dari kegiatan bisnis lainnya,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Penurunan pendapatan yang sangat drastis tersebut, membuat pihak perhotelan mengambil kebijakan dengan “merumahkan” sebagian karyawan, namun tetap memberikan gaji atau salary meski tidak 100 persen.

“Meski sangat sepi, namun ada biaya operasional lainnya yang tidak bisa kita hindari, seperti operasional yaitu membayar gaji karyawan, listrik dan air,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Jayapura memberikan relaksasi atau pelonggaran pajak bulan Agustus ini atau selama penerapan PPKM level 4.

“Kami berharap diberikan relaksasi pajak, seperti penangguhan pembayaran sampai kondisi membaik,” kata Syahrir. (Zul)