Polsek Kurik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

MERAUKE,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kurik Polres Merauke, Senin (14/4) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai akhir dari proses penyidikan. Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, S.Sos menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Kami berharap proses hukum dapat berlanjut dengan lancar,” kata AKP Elvis. Ditambahkan, 10 tersangka yaitu HKM dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Kampung Sanggase Distrik Malind Merauke pada Bulan Desember 2024 lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik dan beberapa bambu dan kayu yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.(Iis)

Related posts

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar olah TKP Penembakan Anggota Polri

Fani

‎Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Jayapura

Fani

TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,2 Kg di Hamadi

Fani

Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Mobil

Bams

Mobil Dinas Polisi dan PDAM Jadi Sasaran Aksi Massa di Jayapura

Fani

Polisi Evakuasi Jenazah Korban Penembakan di Puncak Jaya

Fani

Leave a Comment