Pasific Pos.com
Papua Selatan

Polres Merauke Rilis Lima Kasus Sekaligus

Pelaku saat digiring polisi (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP.Agus F.Pombos, SIK, Selasa (2/11) bertempat di ruang Humas menggelar konferensi pers untuk lima kasus sekaligus yang memang tengah ditangani oleh jajaran Polres Merauke saat ini. Antara lain kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku RM yang telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku sempat melarikan diri namun bisa ditangkap.

Aksi bejat pelaku dilakukan di atas mobil hingga tiga kali dengan menggunakan mobil rental. Bahkan pelaku juga mengancam korban dan menganiaya korban yang baru berusia 16 tahun. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diketahui juga bekerja sebagai supir.

Kasus lain yaitu percobaan pencurian dan kekerasan karena dipengaruhi miras yang dilakukan seorang pemuda. Bahkan pelaku mengancam korban dengan sebuah kapak dan menganiaya sehingga HP korban pecah.

Pelaku berinisial HK mengaku baru melakukan aksinya satu kali dan dilakukan pada pukul 05.30 WIT tanggal 29 Oktober lalu. Selanjutnya pelaku AK yang melakukan penjambretan di Jalan Brawijaya Oktober lalu yang juga karena dipengaruhi miras. Modusnya menodong orang yang lewat dengan sepeda motor lalu mengancam dengan parang. Korban yang ketakutan akhirnya memberikan HP yang diminta dan pelaku sudah melakukan aksinya ini sebanyak dua kali.

Sedangkan untuk pelaku PP terlibat kasus penggelapan barang dagangan perusahaan sebanyak 8 kardus sejak 2016 hingga sekarang dan diduga ada keterlibatan orang dalam. Modusnya, kardus berisi rokok dibongkar lalu dilakban kembali dengan rapih sehingga perusahaan tidak mengetahui jika rokok didalamnya sudah raib. Dalam hal ini pelaku diberikan kepercayaan sebagai kepala gudang oleh pimpinan namun ia menyalahkangunakan kepercayaan tersebut.

Untuk kasus yang terakhir dengan pelaku sebanyak tiga orang yakni kasus pencurian dengan pemberatan dimana pelaku sebagai mandor pupuk dan mencuri pupuk yang hendak digunakan pada perkebunan kelapa sawit di wilayah Muting. Ketiganya berhasil diamankan oleh Polsek Muting bersama petugas Buser pada September lalu dan terancam 7 tahun penjara.**