Polres Jayapura Limpahkan Tersangka Kasus Perlindungan Anak ke Tahap Penuntutan

Jayapura – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan polisi yang diterima Polres Jayapura pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam sehingga pihak keluarga berupaya melakukan pencarian.

Pada keesokan harinya, korban kembali ke rumah dan menyampaikan kepada keluarga bahwa pada malam sebelumnya dirinya dibawa oleh terlapor.

Setelah dimintai penjelasan lebih lanjut, korban mengakui telah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan intim. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jayapura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan Tahap II pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kegiatan diawali sekitar pukul 10.00 WIT dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Poliklinik Polres Jayapura sebagai prosedur sebelum pelimpahan. Setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Sekitar pukul 12.10 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Sat Reskrim Polres Jayapura secara resmi menyerahkan tersangka berinisial BFS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Aditri.

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai pada pukul 12.50 WIT dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan kepastian hukum dan penanganan perkara yang profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kasus perlindungan anak menjadi perhatian serius Polres Jayapura dan kami tangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Ali.

Pasca pelaksanaan Tahap II, tersangka resmi berstatus sebagai tahanan Kejari dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Related posts

Bakar Gudang Logistik, KKB Dikecam Masyarakat Sinak Puncak

Fani

Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024,Danrem 172/PWY Pimpin Apel Gelar Pasukan

Fani

Kata Gubernur di Momen HUT Ke-75 Tahun Pemprov Papua

Bams

Ribuan Pelajar SMP di Nabire Jalani Pemeriksaan Mata Gratis

Bams

Persipura Curi Satu Poin di Kandang Barito Putera

Bams

Kontraktor Lokal Siap Dukung Paslon Nomor Urut 02 Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sarmi

Jems

Leave a Comment