Jayapura – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penikaman terhadap Soni Matuan (29) hingga mengalami kecelakaan di depan Kantor Pelni Argapura, Kota Jayapura, Papua saat mengendarai mobil Toyota Innova pada Senin (27/7/2025) pagi.
Korban saat itu diketahui mengalami kecelakaan di lokasi kejadian, namun saat dievakuasi oleh petugas terdapat luka tikam di bagian dada sebelah kanan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis beberapa jam kemudian.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan, saat melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, diketahui bermula saat korban bersama rekannya tiba di seputaran Entrop hendak membeli minuman keras atau miras, namun saat memarkirkan kendaraannya, korban sempat menyenggol kendaraan pelaku sehingga terjadi perkelahian di lokasi kejadian awal.
”Pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian setelah menikam korban pun naik ke mobil dan hendak ke rumah sakit akibat luka tikam yang dialami, namun sesampainya di Argapura depan Pelni, korban menabrak kendaraan lain disana, hingga dievakuasi oleh petugas yang mendatangi lokasi lakalantas tersebut,” terang Kasat, Kamis (14/8/2025).
Saat korban dinyatakan meninggal dunia, Tim Resmob yang sudah di lokasi kejadian melakukan identifikasi atau penyelidkkan peristiwa yang dialami korban dan berhasil mengumpulkan informasi dan keterangan terkait peristiwa tersebut. Polisi kemudian berhasil membekuk YA (46) dikawasan Polimak III, Distrik Jayapura Selatan.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah gunting dengan gagang warna hitam telah diamankan di Mapolresta untuk langkah penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
”YA akan disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mati dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.