Polisi Musnahkan Ganja Siap Edar Seberat 1.100 Gram

Jayapura – Satua Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja.

Pemusnahan ini berlangsung di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, pada Kamis (10/7/2025) pagi sebagai sebagai wujud komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, mengatakan, dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja siap edar.

“Tersangka berinisial YW berusia 21 tahun diamankan di kediamannya di kawasan Apo Bengkel, Distrik Jayapura Utara. Berdasarkan data kepolisian, tersangka berstatus belum bekerja dengan pendidikan terakhir SMP yang tidak tamat. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram,” jelasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemusnahan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegas Kasat.

Related posts

Jelang Pencoblosan, Ini Ajakan Kepala Suku Besar Bindara

Fani

Masyarakat di 9 Daerah di Papua 100 Persen Telah Tercover JKN

Fani

Jelang PSU, Kapolresta Jayapura Instruksikan Deteksi Dini

Fani

Dua Sundulan Brasil Antar Persipura ke Puncak Klasemen

Bams

Rayakan Nataru dengan Suka Cita, Tokoh Perempuan di Sorong Minta Jaga Toleransi

Fani

Kepala Suku Besar Maybrat Harap Warganya di Manokwari Jaga Kamtibmas

Fani

Leave a Comment