Yapen – Personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial ARDI berusian 24 tahun pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Yapen, IPTU Amirullah mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan secara online narkotika jenis sabu yang sudah berjalan beberapa hari.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan selama kurang lebih sebulan sebelumn akhirnya petugas mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Maluku, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua untuk memantau pergerakan pelaku.
Tak lama berselang, pelaku keluar dari dalam rumah dengan menumpangi ojek, petugas kemudian membuntuti dan berhasil menangkap pelaku, menggiringnya kembali ke rumahnya.
“Polisi melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal, kemudian menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang ditemukan di dalam kamar dan juga beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat, Minggu (26/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 19 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 potongan pipet sedotan berwarna hitam, 4 buah potongan pipet sedotan berwarna hijau, 2 potongan pipet sedotan berwarna ungu, 11 potongan pipet sedotan berwarna biru.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya, uang pecahan Rp100.000 berjumlah 21 lembar, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 korek api, 1 unit timbangan digital merk camry, 1 unit handphone merek Realme berwarna hitam, 1 jarum, 1 tabung kaca pirek, dan 1 gunting
Kasat bilang, kini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
