Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian di Abepura

Jayapura – ‎Tim opsnal gabungan Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama unit opsnal Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 WIT, berdasarkan Laporan Polisi korban bernama Poppy tertanggal 31 Januari 2026 di SPKT Polsek Abepura.

‎Kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di Jl. Mangga III, tepatnya di perumahan belakang Alfamidi Kotaraja Luar, Distrik Abepura.

Korban Poppy melaporkan bahwa dirinya kehilangan satu unit handphone dan satu unit tablet yang diambil pelaku saat rumah dalam keadaan pintu depan terbuka.

‎Dari hasil penyelidikan intensif di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan serta informasi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi hingga mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial FM (29) dan IA (32) beserta barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai hasil sejumlah 38 juta rupiah hasil penjualan barang curian serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip humanis serta hak asasi manusia,” ucapnya, Rabu, 4 Februari 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.

‎Saat ini, para pelaku diamankan di Polsek Abepura guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain serta pencarian barang bukti tambahan.

‎Kasat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Related posts

Toli FC Juara Pertiwi Cup 2024

Bams

Kadis PUPR Mimika : Volume Pekerjaan Tidak Diakui Karena Persoalan Tanah

Fani

Gol Boaz Kunci Kemenangan Persipura di Semarang

Bams

Tim Advokasi Yanni-Jemmi Akan Laporkan Oknum Pelaku Provokasi Kampanye ke Bawaslu

Jems

Ini Penyebab 2035 Ekor Ayam DOC Mati Saat Tiba Di Bandara Mopah

Bams

KPU Minta ASN Papua Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Bams

Leave a Comment