Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berizin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (18/6/2025).
Penertiban yang dilakukan pada pukul 10 malam itu bertujuan mencegah gangguan keamanan, ketertiban masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan, kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun aparat keamanan juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat.
Febry bilang, minuman beralkohol atau miras kerap memicu terjadinya tindak pidana yang menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat pengendara dipengaruhi minuman keras.
Penertiban yang dilakukan di kawasan Entrop lantaran sering didapati pedagang di sepanjang jalan poros melakukan aktivitas jual beli miras yang dikenal dengan istilah “Ada-ada”.
Dari hasil penertiban, Polisi berhasil mengamankan 4 pemilik beserta barang bukti berbagai jenis miras dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti. Febry menekankan selanjutnya lebih maksimal melakukan penertiban perdagangan miras ilegal untuk mewujudkan kamtibmas di Kota Jayapura.