Pasific Pos.com
HeadlinePendidikan & Kesehatan

PMK Merebak, Pemerintah Papua Perketat Pengawasan Lalulintas Ternak Berkuku Genap

Pemkab Keerom bantu bibit sapi

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua memperketat pengawasan lalulintas ternak berkuku belah dengan melarang masuknya sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta produknya ke wilayah Provinsi Papua dari daerah tertular ataupun terduga penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

‘’Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah memperketat pengawasan lalulintas ternak bekuku belah ke wilayah masing-masing provinsi, terutama dari daerah tertular ataupun terduga PMK,’’ kata Irene, Senin (30/5/2022).

Sementara, untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak sapi dalam rangka hari raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Hari Raya Qurban, dan pengadaan bibit ternak, Irene mengatakan, hanya dapat didatangkan dari wilayah setempat atau lokal.

‘’Apabila tidak mencukupi, dapat didatangkan dari dalam wilayah Papua dan Papua Barat seperti Keerom, Merauke, Manokwari dan Sorong yang merupakan daerah bebas PMK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,’’ ucapnya.

Memenuhi ketentuan yang berlaku, lanjut Irene, diantaranya rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH, rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, didukung oleh hasil uji Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dari laboratorium terakreditasi.

‘’Serta menerapkan masa karantina selama 14 hari di daerah pengeluaran atau asal ternak. Kemudian, untuk memberikan penjaminan kesehatan ternak terhadap pengadaan sapi yang bebas PMK, maka harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di dalam Instalasi Karantina Hewan atau IKH di daerah pengeluaran asal ternak, dan sebelum ternak dikeluarkan, harus dilakukan uji laboratorium dan haislnya negatif PMK dan PHMS lainnya. Sedangkan SKKH ditandatangani oleh dokter hewan berwenang di daerah asal ternak,’’ jelas Irene.

Adapun kebutuhan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di wilayah Papua kurang lebih 1.600 ekor sapi dan kambing.

Terkait pemberian vaksin terhadap hewan ternak untuk mencegah PMK, Irene mengatakan, sampai saat ini belum dilakukan lantaran populasi hewan ternak seperti sapi cukup banyak.

‘’Untuk vaksin membutuhkan biaya yang besar dan jumlah tenaga harus memadai. Sementara, di Papua belum ada anggaran untuk melakukan tindakan itu. Tetapi kami memastikan bahwa hewan ternak yang ada saat ini sangat layak untuk dikonsumsi,’’ kata Irene. (Zul)