Pasific Pos.com
HeadlineInfo Papua

Plt Bupati Mimika Kembali Didakwa Lakukan Korupsi Pengadaan Pesawat

Nampak Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (Kemeja Batik Merah) saat mengikuti sidang.

Jayapura – Plt Bupati Mimika Johanes Rettob kembali duduk di kursi terdakwa dengan kasus yang sama. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara baru dengan dakwaan yang sama pada kasus terdahulu yaitu korupsi pengadaan pesawat.

Pada kasus sidang terdahulu, hakim pada putusan selanya menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt Bupati Mimika, juga menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari saat itu memberi kesempatan kepada JPU untuk banding. Namun JPU malah mengajukan perkara baru.

Dalam sidang yang digelar Selasa (06/06/2023), sidang dipimpin  Hakim Ketua Thobias Benggian, SH. Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Hakim Anggota Andi Asmuruf, SH, MH.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa. Selanjutnya hakim menunda sidang hingga tanggal 20 Juni mendatang.

Sementara itu tim Penasehat Hukum Plt Mimika yang diwakili Iwan Niode dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa sidang kali ini adalah sidang perkara baru dan bukan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya.

“Kami mengatakan bahwa ini adalah sidang perkara baru. Bukan sidang lanjutan dari sidang terdahulu. Mengapa? Sebab perkara ini teregister dengan nomor baru dan susunan hakim juga baru atau tidak sama dengan yang terdahulu,” tegasnya.

Oleh sebab itu Iwan Niode dan tim berharap, pada kasus ini Hakim akan melaksanakan putusan sela.

“Karena ini perkara baru, maka kami dari penasehat hukum berpendapat , hakim akan memberikan putusan sela,” tandasnya.

Pada kesempatan awal pembukaan sidang , hakim ketua menyampaikan bahwa terdakwa tidak ditahan dan dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.