PLN UIP MPA Pastikan Proses Pengadaan Lahan Lokasi PLTMG Morotai 10 MW Berjalan Transparan
Morotai — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) memastikan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Morotai berkapasitas 10 MegaWatt (MW) berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembayaran ganti rugi tanah seluas 4,1 hektare yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025 di Kantor Camat Morotai Selatan.
Kegiatan pembayaran ganti rugi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Camat Morotai Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Morotai Selatan, Kepala Desa Daeo, serta para penerima ganti rugi.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemerintah desa menjadi bagian dari upaya PLN dalam menjamin keterbukaan proses serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Morotai, termasuk proyek PLTMG Morotai 10 MW yang dinilai strategis bagi peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengapresiasi langkah PLN yang melaksanakan pembayaran ganti rugi secara transparan dan sesuai regulasi. Proses ini menunjukkan komitmen PLN dalam menghormati hak masyarakat sekaligus memastikan pembangunan berjalan tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Sugeng Santoso, Manager UPP MPA 2, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan merupakan salah satu tahapan krusial dalam mendukung percepatan pembangunan PLTMG Morotai 10 MW.
“PLN berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan lahan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Pembayaran ganti rugi ini menjadi wujud kepastian bagi masyarakat sekaligus fondasi penting untuk melanjutkan tahapan konstruksi PLTMG Morotai agar dapat segera beroperasi dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di Pulau Morotai,” jelas Sugeng.
Dengan terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,1 hektare ini, PLN berharap pembangunan PLTMG Morotai 10 MW dapat berjalan sesuai rencana.
Kehadiran pembangkit tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem kelistrikan, mendukung aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
