Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN UIP MPA dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Teken Perjanjian Kerja Sama

Pemberian cinderamata dari GM PLN UIP MPA kepada Kepala Kejati Papua Barat

Manokwari – Sebagai upaya mendukung pembangunan ketenagalistrikan yang berkelanjutan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pijakan utama, PT PLN (Persero) mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang turut dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Senin (14/7/2025), di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada 6 Desember 2024. Inisiatif ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara kedua institusi.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mencakup pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) serta berbagai investasi di bidang ketenagalistrikan, sekaligus mengatur pola koordinasi pelaksanaan tugas dan peran masing-masing pihak secara lebih terstruktur.

Perjanjian Kerja Sama tersebut diteken bersama General Manager PLN UIP MPA, I Gede Adhi Wiratma dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin. Turut hadir Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW P2B,Ateng Marudut Sihombing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin menyatakan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“PLN menggandeng jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan dari dua sisi. Dari sisi hukum oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta dari sisi pengamanan serta pengawalan proyek oleh bidang Intelijen,” ungkap Syarifuddin.

Menurutnya, banyak unit di PLN yang menghadapi permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga pendampingan hukum ini dinilai menjadi hal krusial.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang akuntabel dan berkelanjutan,” jelas Syarifuddin.

Dia menambahkan, Kejaksaan siap berperan aktif dalam mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Papua Barat agar berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

General Manager PLN UIP MPA, I Gede Adhi Wiratma, menyampaikan bahwa penandatanganan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menjadi tonggak dimulainya implementasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor ketenagalistrikan, termasuk di wilayah timur Indonesia seperti Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menurutnya, daftar proyek strategis yang akan dilaksanakan telah tercantum secara terbuka dalam dokumen RUPTL dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“RUPTL yang baru ini menjadi peta jalan kami dalam menyediakan infrastruktur kelistrikan nasional selama satu dekade ke depan. Karena itu, sangat penting bagi kami untuk menjalin sinergi yang erat dengan Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen, guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan lancar, sesuai regulasi, dan bebas dari hambatan hukum,” jelas I Gede Adhi.

Dia juga menambahkan bahwa pengamanan hukum bukan hanya soal perlindungan terhadap aset negara, tetapi juga bentuk pencegahan dini terhadap potensi sengketa yang bisa mengganggu proses pembangunan.

“Kolaborasi ini akan memperkuat kepercayaan diri kami dalam mengeksekusi proyek, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis dan regulasi yang kompleks. Keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi sangat penting agar seluruh proses dapat berjalan tepat waktu dan tetap sesuai ketentuan,” tutupnya.

Leave a Comment