Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN UIP Maluku Papua, Kementerian ATR/BPN dan KPK Amankan Aset Bernilai Rp40 Miliar

Pengamanan aset milik PLN UIP Maluku Papua. (Foto : istimewa)

Jayapura – PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua telah berhasil mengamankan aset kelistrikan senilai Rp40 miliar hingga akhir November 2021.

Bentuk pengamanan aset yang dimaksud adalah diperolehnya sertifikat tanah berkat adanya kerja sama segitiga antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2021 di empat provinsi wilayah kerja PLN UIP Maluku Papua adalah 339 buah.

Infrastuktur ketenagalistrikan yang tersertifikasi berupa pembangkit, gardu induk dan tower transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Sebagian infrastruktur tersebut kini telah beroperasi dan sebagian lainnya dalam tahap pra-konstruksi. Secara luasan, total luas tanah yang memperoleh sertifikat adalah sekitar 27 Hektar.

General Manager PLN UIP Maluku Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan mengungkapkan bahwa sinergitas dengan BPN di semua tingkat sangat memudahkan PLN untuk mengamankan aset-aset kelistrikan.

“Kami sangat mengapresiasi BPN yang telah menjadi mitra yang sangat suportif baik di tingkat kabupaten atau kota maupun di tingkat provinsi. Dengan adanya kolaborasi yang baik ini, kami dapat menjamin keandalan listrik di Papua dan Maluku karena aset-aset kami terhindar dari resiko hukum,” jelas Reisal, Kamis (23/12/2021).

PLN terus berupaya meningkatkan pengamanan aset demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang sehat. Pada tahun lalu, kolaborasi antara PLN, KPK dan BPN mampu mengamankan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dengan nilai aset mencapai Rp6,3 triliun secara nasional.

Dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Papua beberapa waktu yang lalu, pimpinan KPK Alexander Marwata menilai kolaborasi ini sangat penting karena memang salah satu kasus korupsi yang marak terjadi adalah persoalan aset.

Hal ini terjadi karena penataan aset. Alex menilai gerak cepat PLN dalam melakukan pengamanan aset ini sangat penting.

“Jadi dengan kolaborasi ini PLN kami prioritaskan karena rasio aset yang bersertifikasi tergolong masih rendah, namun asetnya sangat besar. Proses sertifikasi ini penting sebagai perlindungan hukum karena sangat rawan jika aset tanah belum memiliki alas hukum yang sah,” kata Alex.

“Apalagi proses bisnis PLN sangat penting perannya dalam memberikan pasokan listrik bagi masyarakat, sehingga kita lakukan langkah-langkah inovatif untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik PLN,” sambungnya.

Sementaraitu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wicklif Aufa menjelaskan, BPN mendukung penuh kerja sama antara PLN dan KPK dalam mengamankan aset tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan.

“BPN tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memerlukan sinergi untuk bersama-sama membangun Papua. Untuk ke depannya, kami membutuhkan diskresi dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelamatan aset di kawasan hutan karena banyak persil milik negara yang belum bisa disertifikasi. Untuk Indonesia yang lebih baik, BPN siap melayani,” kata John. (Red)