Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN Edukasi Masyarakat Penggunaan Aplikasi PLN Mobile Untuk Perangi Calo Listrik

Pegawai PLN Manokwari membagikan selebaran kepada pengguna jalan sebagai upaya edukasi memerangi calo listrik.

Manokwari– PLN telah berinovasi untuk melindungi pelanggan dari calo dan pemasangan listrik secara ilegal di sekitar tempat tinggal pelanggan. Inovasi tersebut dengan menyediakan layanan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini juga melayani pemasangan daya baru dan tambah daya.

Manager PLN UP Manokwari, Fredrik M. Noriwari mengatakan, pihaknya gencar mengedukasi masyarakat tentang aplikasi PLN Mobile. Edukasi melalui pembagian selebaran kepada setiap pengendara, dan pemasangan spanduk di titik keramaian.

Selain itu, keuntungan dari menggunakan aplikasi PLN Mobile, kata Fredrik, lebih mudah dan cepat, dimana pelanggan dapat memonitor sampai dimana proses permohonan yang diajukan secara aman, cepat dan akurat.

PLN mobile, kata Fredrik, juga menyediakan layanan melalui Call Center 123, Website PLN, Medsos (facebook, Instagram dan Twitter) dimana dengan media-media tersebut sehingga pelanggan tidak perlu datang ke kantor PLN.

“Kecuali ada beberapa layanan yang membutuhkan komunikasi langsung. Selain sebagai sarana untuk permohonan listrik seperti penyambungan baru, tambah daya maupun multiguna,” kata Fredrik, Jumat (3/2/2023).

Fredrik mengatakan, tren pertumbuhan pelanggan di wilayah kerja PLN UP3 Manokwari 6 persen, terus mengalami kenaikan di awal tahun 2023.

Diapun mengungkapkan, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas integritas layanan dengan terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alur proses yang benar dan tidak menggunakan calo.

“Pelanggan bisa waspada dan berhati-hati terhadap calo listrik sehingga biaya permohonan listrik yang diajukan tidak hilang sia-sia,” ucapnya.

“Masyarakat atau pelanggan baru dalam memasang daya baru listrik melalui calo atau jasa pengurusan baik disengaja atau tidak memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya tentunya bisa berakibat proses denda sebagai pelanggan,” sambung Fredrik.

Fredrik menegaskan, penggunaan tenaga listrik secara tidak sah bukan saja merugikan pemerintah yang diwakili PLN, tetapi juga mendatangkan kerugian bagi pelanggan sendiri dan masyarakat luas.

“Termasuk dalam hal pembayaran biaya pemasangan untuk biaya tambah daya atau biaya lainnya dapat dilakukan pembayaran melalui ATM, dompet digital, internet banking atau Payment Point Online Bank/PPOB,” kata Fredrik.

Untuk pemasangan instalasi, kata Fredrik, pelanggan dapat menggunakan jasa pemasangan instalasi, namun untuk pemasangan jaringan listrik dari tiang hingga meteran itu adalah tanggung jawab pegawai PLN atau vendor yang diberi surat tugas beratribut lengkap.

“Jangan pernah ragu menanyakan Identitas resmi dan surat tugas yang dibawanya. Bila merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat. Permohonan pasang baru atau tambah daya masyarakat akan langsung tercatat di sistem informasi pelayanan pelanggan PLN. Setelah itu masyarakat dapat membayar biayanya ke bank, kantor pos atau payment point yang berkerjasama dengan PLN,” jelas Fredrik.