Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN Bersama KPK Wujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi

Webinar PLN bersama KPK bertajuk Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Webinar Nasional bertajuk Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi yang digelar secara daring (dalam jaringan/online), Rabu (28/4/2021).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan yang dilakukan KPK dari potensi terjadinya korupsi dilingkungan dunia usaha.

Turut hadir Ketua KPK, Firli Bahuri, Wakil Menteri BUMN 2, Kartika Wirjoatmodjo, para Direksi BUMN dan pelaku usaha lainnya.

“Kami memberikan apresiasi kepada KPK yang terus mendorong upaya pencegahan korupsi. Tidak hanya hari ini, berbagai dukungan telah diberikan kepada PLN untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik terus dijalankan,” ucap Zulkifli.

Sebagai BUMN, PLN berkomitmen dan siap mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan.

Salah satu wujud pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.600 Triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.

Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” tutur Zulkifli.

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” ucap Zulkifli.

PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

Sebagai BUMN, PLN menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi).

“No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” jelasnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK saat ini menggunakan pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu KPK melakukan kegiatan, kajian, penelitian, kepada pemerintah, lembaga dan badan usaha untuk mencegah terjadinya korupsi. Kita lakukan perbaikan sistem, penguatan sistem, sehingga sistem yang baik menutup celah korupsi,” tutur Firli.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, menuturkan bahwa untuk mewujudkan dunia usaha dan organisasi yang inovatif, andal dan berdaya saing, diperlukan langkah yang bernilai strategis.
Salah satu aspeknya adalah pemberantasan korupsi. Sesuai dengan nilai budaya AKHLAK yang dicanangkan, Kementerian BUMN senantiasa memegang teguh nilai moral dan etika dalam melaksanakan tugas.

“Pertama, kepada pemimpin usaha di BUMN kami mendorong untuk terus melakukan edukasi guna mewujudkan integritas. Kami juga terus mendorong BUMN untuk memastikan tata kelola perusahaan BUMN yang mendukung pemberantasan korupsi meliputi penguatan GCG,” kata Kartika.

“Penguatan pengawasan dewan komisaris, penguatan fungsi risk management, penguatan fungsi internal audit, sesuai benchmark standar internasional,” tandasnya. (red)