Pasific Pos.com
Headline

Pilkada 2024, Budi Yoku: Belum Ada ASN Ajukan Surat Pengunduran Diri

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku

 

 

Kabupaten Jayapura – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi politik di Kabupaten Jayapura.

“Sampai sekarang belum ada, tetapi kalau yang sudah mulai melengkapi pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN itu baru dua orang. Jadi, yang sudah melengkapi (pemberkasan) itu pak Ted (Yones) Mokay dengan ibu Hana Hikoyabi. Namun untuk surat pernyataan pengunduran dirinya itu belum masuk ke kami di BKPSDM Kabupaten Jayapura,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/8/2024) siang.

Menurut pria yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Jayapura ini, setiap ASN yang ingin maju dalam kontestasi politik wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Karena surat ASN itu digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka sebagai seorang ASN.

“Ya, karena surat itu yang kita gunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka dari seorang ASN,” ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan calon kepala daerah sendiri akan dilakukan pada akhir September 2024 mendatang. Sedangkan, untuk Pendaftaran di KPU itu pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Imbauan kami kepada pejabat ASN atau ASN, yang hendak maju Pilkada agar mempedomani peraturan perundang-undangan, ” imbaunya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.

“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk dengan cara melengkapi berkas-berkas pengunduran atau pemberhentian sebagai ASN. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelas Triwarno Purnomo.

 

Artikel Terkait

Bupati Yunus Wonda Warning Masyarakat: Tempat yang Sering di Palang Tidak Akan Kami Bangun

Jems

Marak Kriminalitas, Pemkab Jayapura Akan Lakukan Pemasangan Lampu Jalan Sentani-Waena

Jems

Peringati Hari Anak Nasional, Wabup Haris Yocku: Tanamkan Cinta Alam Sejak Dini

Jems

Seluruh Fraksi Terima dan Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Jems

Paripurna Jawaban Bupati Atas Laporan Banggar DPRK Jayapura Terkait Raperda APBDP 2025

Jems

DPRK Jayapura Gelar Rapur II Terkait Laporan Banggar Terhadap Raperda Tentang APBD-P 2025

Jems

Dorong Pengembangan 32 Destinasi Wisata, Disbudpar Jayapura Gelar Pelatihan SDM Pariwisata

Jems

Percepat Penyelesaian Ruas Jalan Tengon-Lereh ke Airu, Pemkab Jayapura Akan Surati Pemprov Papua

Jems

Luncurkan VSAT Starlink, Bupati Wonda akan Minta Telkomsel Bangun Tower di Distrik Airu

Jems