Pasific Pos.com
Headline

PH : Penetapan Tersangka Plt. Mimika Tidak Sah Karena Pokok Permasalahan Adalah Kerugian Negara

Suasana sidang perdana terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty di PN Jayapura.

Jayapura – Tim Penasehat Hukum, Plt. Mimika tersangka korupsi pembelian pesawat menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dikarenakan pokok permasalahan adalah kerugian negara.

Dimana sesuai undang undang yang berhak menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“BPK yang berhak menentukan kerugian negara. Bukan lembaga lainnya,” ujar JM mewakili tim kuasa hukum melalui telephon.

Ditegaskannya, bahwa dalam putusan MK tentang kerugian negara adalah bersifat aktual tidak bisa lagi bersifat potensial.

“Dalam kalimat “dapat merugikan negara” tidak dapat digunakan lagi sebab ini masih bersifat potensial, maka seharusnya bersifat aktual, “telah merugikan negara sebesar”,’’ ujarnya.

Dikatakannya pula, dakwaan yang disangkakan kepasa plt. Mimika masih bersifat kurang tepat.

“Kalo kami baca dakwaannya, satu terdapat kelebihan bayar, dua sewa menyewa, kerugian sebesar 43 milyar seharga helycopter karena diblokir bea cukai belum dibayar. Ini tinggal bagaimana Pemda belum bayar, kalo dibayar maka clear. Harusnya diperhitungkan bagaimana cara memasukkannya, pilotnya siapa, harus ada yg menerbangkan dari pabrik.

Pemda kan belum punya pilot, kemudian sewa lapangan terbang waktu singgah hingga tiba di Timika. Sehingga tidak ada kelebihan bayar,” ujarnya.

Saat mengakhiri percakapan, tim penasehat hukum Plt. Mimika ini berbesar hati dan berkeyakinan bahwa besok Hakim akan memutuskan menerima permohonan pemohon.