Permohonan Pemohon Ditolak, Pasangan JOEL Siap Dilantik

Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2).

Dengan adanya keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Masyarakat pendukung di depan gedung MK

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan.

Putusan MK ini disambut gembira oleh masyarakat Mimika. Warga pendukung menunjukkan kegembiraannya dengan melakukan tarian waisisi dan yospan di jalan serta tampak pula ada sekelompok masyarakat yang melakukan konvoi motor.

situs slot gacor

Related posts

Ini Rekomendasi Bank Indonesia untuk Majukan Sektor Pariwisata Papua

Fani

196 Kali Aksi KKB Selama 2023, Polda Papua : Warga Sipil Hingga TNI Polri Jadi Korban

Fani

Pelayanan Kesehatan dan Baksos Yonif 6 Marinir Habema Disambut Antusias Warga Kokamu

Fani

Beli Tiket IIMS di Aplikasi PLN Mobile Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Fani

Diserbu Informasi Hoaks, Mari-Yo Ingatkan Pemilih dan Pendukung Berhati hati

Jems

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

Fani

Leave a Comment