Perkelahian Dipicu Miras, Penumpang KM Gunung Dempo Meninggal Dunia
Jayapura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang penumpang Kapal KM. Gunung Dempo saat berlayar menuju Pelabuhan Laut Jayapura pada Senin, 26 Januari 2026 malam.
Korban diketahui bernama Dony (25), seorang mahasiswa, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah alami peristiwa perkelahian sesama penumpang di Deck 7 bagian luar kapal, diduga dipicu para pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Setelah menerima laporan, jajaran Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak PT Pelni, petugas keamanan kapal, dan pihak keluarga korban guna memastikan proses penanganan berjalan kondusif.
Situasi sempat memanas saat kapal sandar di Pelabuhan Laut Jayapura, ketika keluarga korban yang berjumlah sekitar 50 orang berupaya naik ke atas kapal dan terjadi aksi saling dorong.
Namun berkat pendekatan persuasif dan dialog yang dilakukan aparat kepolisian, kondisi berhasil dikendalikan tanpa eskalasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa kemanusiaan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Dalam penanganan kasus ini, kami berkomitmen untuk bekerja secara objektif dan profesional, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada keluarga korban,” kata Kasat.
“Kami memahami duka dan emosi keluarga, sehingga langkah-langkah Kepolisian dilakukan dengan mengedepankan dialog dan empati,” ucapnya.
Pihak Kepolisian kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.
Ketiganya saat ini dalam pengawasan aparat dan mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Jayapura, sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
“Kami pastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan komitmen institusinya dalam menjamin penegakan hukum yang adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Kapolresta, Selasa, 27 Januari 2026.
“Namun demikian, kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak. Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada Polri, kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sampai tuntas,” pungkasnya.
