Sentani, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan di Kabupaten Jayapura akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna V DPRK Jayapura, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Jumat, 11 April 2025.
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh DPRK Jayapura dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, S.H., mewakili Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H.
Usai rapat, kepada wartawan, Wakil Bupati Jayapura menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRK Jayapura, baik kepada pimpinan maupun seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dalam mengkaji, membahas, hingga akhirnya menyetujui Raperda ini menjadi produk hukum daerah.
“Penghargaan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang telah mengesahkan Raperda tentang Kepariwisataan ini menjadi Perda di Kabupaten Jayapura,” ujar Haris Richard S. Yocku saat ditemui di ruang kerjanya usai paripurna.
Ia menyebutkan, pengesahan Perda Kepariwisataan merupakan wujud dari mimpi dan harapan besar pemerintah daerah untuk membangun sektor pariwisata yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kabupaten Jayapura memiliki potensi pariwisata yang besar, dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Potensi ini tersebar di 19 distrik, namun belum tergarap maksimal karena belum ada dasar hukum yang kuat,” jelas Wabup Haris Yocku.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini, maka percepatan pembangunan pariwisata dapat dilakukan secara terencana dan terukur. Salah satu harapan utama pemerintah adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Selama ini PAD dari sektor pariwisata masih sangat minim. Dengan Perda ini, kita berharap bisa menggenjot sektor tersebut agar memberi kontribusi signifikan bagi ekonomi daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Haris Yocku menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata bukan hanya soal destinasi atau atraksi wisata, tapi juga soal keterlibatan masyarakat lokal dan peran aktif pemerintah hingga ke tingkat distrik dan kampung.
“Bupati punya tanggung jawab untuk mendorong pengembangan destinasi wisata di distrik dan kampung. Ini bukan hanya tugas dinas teknis, tapi menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Perda Kepariwisataan ini mampu menciptakan iklim wisata yang sehat, ramah lingkungan, menjaga nilai-nilai budaya lokal, sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian daerah.
“Mari kita kawal dan jaga pelaksanaan Perda ini agar mimpi besar kita menjadikan pariwisata sebagai pilar ekonomi daerah bisa terwujud,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Jayapura berencana menyusun sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis, salah satunya terkait retribusi dan tata kelola objek wisata.
