Pasific Pos.com
Headline

Perbaiki Dakwaan Berkas Kasus Pesawat Bukan Opsi

Pengamat hukum Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kiaruma

Timika – Upaya terkini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua yang memperbaiki berkas dakwaan kasus dugaan tipikor pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dinilai bukan opsi yang ditawarkan dalam putusan sela oleh majelis hakim PN Tipikor Jayapura, Kamis (27/4) lalu.

Parahnya lagi, meskipun bukan menjadi opsi, waktu pengajuan berkas kembali oleh JPU pada Selasa (9/5) dinilai sudah melebihi tenggat waktu 7 hari yang ditetapkan KUHAP. Sehingga seharus tenggat waktu untuk banding sudah ‘expired’.

Penilaian demikian disampaikan pengamat hukum Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kiaruma kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Dikemukakan, ada dua poin penting dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Tipikor PN Jayapura pada tanggal 27 April 2023 lalu, yakni tentang kompetensi absolut dan dakwaan batal demi hukum.

Dua jenis putusan ini, menurut dia, masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda baik terhadap surat dakwaannya maupun terhadap upaya hukumnya.

Untuk eksepsi batal demi hukum maka penuntut umum atau terdakwa memiliki 2 (dua) opsi yakni mengajukan banding atau memperbaiki dakwaannya.

Tetapi, untuk eksepsi kompetensi absolut maka satu – satunya upaya hukum yang tersedia adalah banding. Jika tenggang waktu penyampaian memori banding 7 hari kalender terlewati maka putusan sela tersebut menjadi “putusan akhir”.

“Memang benar bahwa dalam amar putusan nomor 2 dinyatakan bahwa yang bukan kewenangan Pengadilan Tipikor adalah Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga, tetapi bersama dengan Dakwaan Pertama – harus dilihat sebagai satu kesatuan dakwaan yang oleh Hakim dinyatakan bukan merupakan kewenangannya untuk mengadili,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Hyero, maka upaya hukum yang tersedia untuk putusan sela a quo adalah banding. Jika banding sudah diterima, barulah perbaikan dakwaan dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor.

“Sekali lagi bahwa tenggang waktu untuk upaya banding tersebut adalah 7 hari (kalender) terhitung sejak putusan dibacakan. Jadi batas terakhir penyampaian memori banding atau perbaikan dakwaan adalah Kamis, tanggal 4 Mei lalu. Jika penyampaian dilakukan setelah itu, kualifikasinya tidak dapat diterima,” bebernya.(red)