MERAUKE,- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di sekitar RSUD Merauke pada tanggal 13 Mei 2025 dini hari lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke, Sabtu (31/5).
Kedua pelaku saat kejadian merampas HP dan tas milik korban yang diketahui seorang anggota Persit bernama Damewati Lase sambil mengancam dengan menggunakan parang.
Plt Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang mengatakan bahwa pelaku DBK (19) masih berstatus mahasiswa dan pelaku LLDY (22) tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Radio Merauke. Polisi melumpuhkan kedua pelaku dengan melakukan tindakan tegas namun terukur karena melakukan perlawanan.
Keberadaan pelaku sudah lama terendus oleh petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke namun mereka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian sehingga petugas kehilangan jejak.
Saat ini pelaku diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Iis)