Pengguna Sepeda Listrik Dihimbau Tidak Berkendara Di Jalan Raya
MERAUKE-Seperti yang diketahui, larangan sepeda listrik di jalan raya umum diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, yang menyatakan sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu (seperti pemukiman, area wisata, atau car free day), bukan di jalan raya umum tempat mobil dan motor melintas.
Mencakup batas kecepatan 25 km/jam, kewajiban helm bagi pengguna usia 12-15 tahun (didampingi dewasa), dan tidak boleh membawa penumpang kecuali ada tempat khusus. Aturan ini dibuat untuk mencegah kecelakaan, karena sepeda listrik memiliki kecepatan terbatas dan fitur keselamatan yang berbeda dengan kendaraan bermotor sehingga berbahaya jika bersinggungan dengan kendaraan lain di jalan raya.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Reza Hilmy Widi Putra S.Tr.K, S.I.K menghimbau agar para pengguna sepeda listrik yang ada di Kota Merauke agar tidak menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum. Pasalnya, saat ini pengguna sepeda listrik mulai marak di Kota Merauke sehingga penting untuk mematuhi aturan yang ada.
“Sepeda listrik hanya digunakan di wilayah tertentu saja, seperti komplek perumahan, di taman dan kawasan tertentu lainnya. Ini sesuai dengan Permenhub No. 45 Tahun 2020 dan sudah ditegaskan bahwa mengendarai sepeda listrik di jalan raya sangat dilarang, ” tegas Iptu Reza kepada Pasific Pos di ruang kerjanya, Selasa (13/1).
Ia menambahkan, jika masih ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan teguran disertai himbauan-himbauan khusus. Berdasarkan pengamatan, masih ditemui pengguna sepeda listrik yang berada di jalan raya dan rata-rata dari kalangan anak sekolah.
Oleh karena itu ia menghimbau para orang tua untuk mengawasi anak masing-masing dan bersikap bijak dalam memberikan alat transportasi kepada anak, baik sepeda motor maupun sepeda listrik. Jika memang membahayakan maka akan lebih baik menggunakan transportasi umum atau diantar langsung ke sekolah.(iis)
