Pengguna Layanan Keimigrasian, Simak Imbauan Penting Ini

Jakarta – Selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 sampai 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 5 April 2024 hari kerja terakhir sebelum libur Idulfitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silahkan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idulfitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” jelasnya.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

3. Ambil paspor sebelum libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

Related posts

Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo

Fani

Datang Dari Lampung, Edward Syah Pernong Berikan Dukungan Kepada JOEL

Fani

Empat Calon Sekda Papua Selatan Tidak Lolos Administrasi Karena Sebab Ini

Bams

OKP Kabupaten Jayapura Ajak Masyarakat Dukung Hasil Pilkada yang Ditetapkan KPU

Jems

Pj Gubernur Papua Tengah Kunjungi Smelter PTFI

Bams

JOEL Bersama Rakyat, Rebut Kemenangan

Bams

Leave a Comment