Jayapura, – Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan dokumen dan data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada dua Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah beberapa waktu lalu.
Penyerahan dilakukan oleh Asisten II Sekda Papua, Setiyo Wahyudi, sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perizinan kepada masing-masing provinsi.
Dokumen yang diserahkan mencakup hasil verifikasi dan integrasi perizinan sektor perkebunan sawit, yang juga menjadi bagian dari Data Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
“Sebelumnya, proses perizinan masih berada di bawah kewenangan Provinsi Papua. Kini, setelah dua provinsi DOB memiliki gubernur definitif, dokumen perizinan resmi kami serahkan,” ujar Setiyo ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025)
Setiyo menjelaskan bahwa sebagian besar dokumen yang diserahkan masih memerlukan perbaikan tata kelola. Hal ini meliputi ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luas lahan.
“Contohnya, dalam HGU tercatat 49 ribu hektare, tapi dalam izin lokasi tercantum 50 ribu hektare. Ketidaksesuaian seperti ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Selain rekomendasi perbaikan, terdapat pula perusahaan yang diusulkan untuk pencabutan izin karena tidak menunjukkan upaya perbaikan.
“Satu perusahaan kami rekomendasikan izinnya dicabut karena tidak memenuhi ketentuan. Namun keputusan pencabutan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi masing-masing,” tegas Setiyo.
Dijelakannya, di Papua Selatan terdapat 13 perusahaan sawit. Di Kabupaten Mappi, izin salah satu perusahaan disarankan untuk dicabut. Sementara di Merauke dan Boven Digoel, rekomendasinya lebih pada perbaikan tata kelola.
Kemudian di Papua Tengah, yakni Nabire (3 perusahaan) dan Mimika (3 perusahaan). Dari total 6 perusahaan, satu di antaranya juga direkomendasikan untuk pencabutan izin.
Setiyo menambahkan, sebelumnya penyerahan dokumen ini belum dapat dilakukan karena para kepala daerah di DOB masih berstatus Penjabat (Pj). Setelah kepala daerah definitif dilantik, Pemprov Papua baru menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab secara resmi.
“Kami juga menyarankan agar masing-masing provinsi melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen-dokumen tersebut agar tidak ada kekeliruan administratif dari tim Pemprov Papua,” pungkasnya.