Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Pemkab Jayapura Diminta Akomodir Kontraktor OAP Asal Grime Nawa

Ketua DAS Klisi Dortheis Udam didampingi Sekretaris DAS Demutru Namblong Bernadus Iwong, S.Sos., dan tokoh adat Demutru Gresi Selatan seperti Ambrosius  Senuel, Yafet Wouw dan Nimbrot Wouw ketika memberikan keterangan pers, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (23/5/2023).

Sentani – Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Klisi, Dortheis Udam minta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura untuk pro terhadap kontraktor atau pengusaha kontruksi lokal asal Grime Nawa.

“Pada pengerjaan proyek tahun lalu saja di wilayah Grime Nawa misalnya, kebanyakan dikerjakan kontraktor luar daerah. Sedangkan kontraktor asli Papua asal Grime Nawa, minim sekali mengerjakan proyek di daerahnya sendiri atau wilayah Grime Nawa. Akibatnya, anggaran proyek dinikmati pengusaha luar daerah. Begitupula pajak bagi hasil dari pusat diperoleh luar daerah,” kata Udam usai pertemuan dengan Forum Komunikasi Kontraktor Grime Nawa (FKKGN) di Kota Sentani, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan, pihaknya menerima undangan dari Forum Komunikasi Kontraktor Grime Nawa (FKKGN) untuk melakukan pertemuan yang membahas terkaitnya perlu memberdayakan kontraktor lokal pada pengerjaan proyek di wilayah Grime Nawa. Karena selama ini, ia melihat belum diakomodirnya kontraktor asli Grime Nawa oleh pemerintah daerah.

“Oleh karena itu sebagai ketua dewan adat, dalam momentum ini sesuai dengan undangan yang kami terima dari pihak forum kontraktor Grime Nawa (FKKGN). Dalam kesempatan ini, sesuai dengan tupoksi yang ada pada kami salah satunya sebagai ketua dewan adat, kami harus memberikan proteksi atau perlindungan kepada masyarakat adat dan keberadaan dewan adat di daerah ini sebagai mitra pemerintah. Serta, kami memiliki fungsi memfasilitasi, memediasi dan koordinasi,” tegas Udam.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mencoba mendengar aspirasi dari kontraktor atau pengusaha kontruksi asal Grime Nawa agar pihak dewan adat dapat mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura. Supaya dalam pelaksanaan pembangunan tidak terjadi bentrokan atau konflik-konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat dan pemerintah.

“Oleh sebab itu, kami sampaikan langsung kepada Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura dan juga para pimpinan OPD dapat mengakomodir pengusaha kontruksi atau kontraktor asal Grime Nawa pada pengerjaan proyek di wilayah Grime Nawa,” pintanya.

Lebih lanjut kata Udam, para kontraktor lokal ini merupakan warga negara Republik Indonesia, apalagi mereka adalah masyarakat adat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, yang mengacu pada landasan konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dalam Pasal 18b yang mengatur tentang masyarakat adat diseluruh Indonesia.

“Sedangkan kita di Papua, kita sudah tahu bahwa ada UU nomor 2 tahun 2021 tentang amandemen dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua,” sambungnya.

Hal ini sudah memberikan proteksi atau perlindungan kepada orang asli Papua (OAP), kemudian ada juga Perpres nomor 24 tahun 2023 tentang rencana induk percepatan pembangunan Papua pada tahun 2020-2041. Selanjutnya ada Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Perpres nomor 17 tentang pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Jadi, semua perpres ini sudah atur. Ada nilai-nilai tertentu tanpa harus melalui lelang atau kualifikasi yang ditunjuk langsung kepada anak-anak (asli) Papua. Yakni, nilai dari 1 miliar ke bawah itu diberikan langsung kepada anak-anak asli Papua tanpa harus melalui kualifikasi di LPSE, yang penting dokumennya lengkap dan baru itu harus dikasi langsung,” jelasnya.

“Kalau pemerintah tidak peka dan tidak melihat aspek pembangunan manusia, maka ini akan menjadi suatu kegagalan. Jadi, ini akan gagal dan pembangunan di Papua itu bukan bicara pembangunan dalam perspektif membangun gedung, jalan dan jembatan saja. Tetapi, yang terpenting adalah pembangunan manusia,” tambahnya.

Hal lain yang disampaikan ke Pemda, agar dapat mengambil langkah yang tegas untuk bisa berkoordinasi dengan pihak dewan adat suku maupun para pengurus FKKGN.

“Sehingga dalam pelelangan atau pembagian pekerjaan proyek itu bisa dikoordinasikan dan diberikan kepada anak-anak sesuai dengan harapan kita bersama. Kami tetap akan memonitor anak-anak yang akan terlibat dalam pelaksanaan proyek di tahun anggaran ini, yang mana diharapkan anak-anak ini harus kerja dengan baik, menjaga nama baik dan membantu pemerintah untuk membangun negeri kita ini,” tukasnya.

Sementara itu, Bernadus Iwong selaku Sekretaris Demutru Namblong menyampaikan, apresiasi terhadap gerakan yang dilakukan oleh para pengusaha muda yang cerdas harus tampil membela daerahnya sendiri, yang telah diatur dalam Keputusan Bupati Jayapura nomor 9 tentang pembagian sembilan (9) wilayah Dewan Adat Suku (DAS).

Senada dengan hal tersebut, Ketua FKKGN Lewi Bally meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemkab dalam hal ini Pj Bupati Jayapura memberikan ruang keberpihakan kepada orang asli Papua asal Grime Nawa.

“Karena sampai saat ini dalam sistem dan UU Otsus tidak berpihak kepada kami. Maka itu, kami dari FKKGN mengambil sebuah kebijakan dan langkah tegas, nantinya akan terjadi pemalangan secara besar-besaran di daerah kami, jika kami tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah,” tandasnya.