Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Pemilik Hak Ulayat Tambang Emas Wilayah Buper Sampaikan Aspirasi di DPR Papua

Pemilik hak ulayat tambang emas di wilayah Buper, Distrik Heram, Kota Jayapura, Gustaf Adolof Ohee (Kanan), Anggota Komisi IV DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM. (Tengah) dan Ondofolo Heram Dasim Klewbeuw Sentani Timur, Yansen Ohee, ST (Kiri), saat memberikan keterangan pers, Senin 16 Juni 2025. (Foto Tiara)

Jayapura – Tokoh adat yang juga sebagai pemilik hak ulayat tambang emas di Wilayah Buper, Distrik Heram, Kota Jayapura, Gustaf Adolof Ohee, bersama Ondofolo Heram Dasim Klewbeuw Sentani Timur, Yansen Ohee, ST mendatangi DPR Papua dalam hal ini Komisi IV DPR Papua pada Senin, 16 Juni 2025.

Tujuan dari kedatangannya mereka itu, untuk menyampaikan aspirasi dan harapan agar dapat memperoleh kepastian hukum terkait izin pengelolaan tambang emas yang sudah dikelola masyarakat adat sejak tahun 1998.

Dalam keterangan persnya, Gustaf Adolof Ohee menjelaskan, jika upaya legalisasi tambang telah dilakukannya sejak tahun 2020, termasuk dengan membentuk Koperasi Produsen Ohee Putra Mandiri yang kini masuk 10 besar koperasi nasional untuk wilayah operasional Papua dan Papua Barat.

“Saya tidak mau kami terus bekerja secara ilegal. Ini berbahaya bagi lingkungan dan masa depan masyarakat. Saya juga sudah bertemu staf Presiden di Jakarta, dan kami diminta bentuk koperasi. Semua berkas kami sudah lengkap, dari Kemenkumham hingga nomor induk koperasi dari Perindagkop. Tapi izin usaha pertambangan (IUP) belum juga keluar,” ungkap Gustaf Adolof Ohee.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang seolah lepas tangan dan hanya menyatakan bahwa kewenangan sudah ditarik ke pusat.

Padahal, kata Gustaf, di lapangan ada banyak tambang rakyat yang tengah berjalan tanpa legalitas hukum yang jelas.

“Kami tidak minta merdeka. Kami hanya mau makan di atas tanah kami sendiri dan mempekerjakan saudara-saudara kami,” tegas Gustaf dengan nada lantang.

Sementara itu, Ondofolo Heram Dasim Klewbeuw Sentani Timur, Yansen Ohee, ST juga menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang kerap menghentikan aktivitas tambang rakyat tanpa memberikan solusi.

“Kami kerja di atas tanah kami sendiri, tapi selalu dihadapkan dengan baliho larangan dan intimidasi. Pemerintah juga tidak pernah datang dengan solusi. Ini seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Jayapura dan Papua,” ujar Yansen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur, Pembangunan jalan dan jembatan dari Fraksi NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menegaskan jika pihaknya komitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme resmi DPR.

“Memang sudah banyak anak-anak adat datang menyuarakan hal yang sama. Kami di Komisi IV akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua untuk meminta penjelasan terkait status IUP rakyat, terutama di wilayah Buper dan sekitarnya,” tandas Alberth Merauje.

Bahkan, Poiitisi Partai NasDem itu menekankan, jika memang belum ada regulasi yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi secara legal di wilayah kota, maka DPR Papua siap mendorong penyusunan regulasi baru, termasuk Perdasus, agar potensi sumber daya alam yang ada dapat dikelolah untuk kesejahteraan rakyat.

“Undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat. Kalau ada celah hukum, kita bisa buatkan regulasinya. Potensi emas dan tambang lain di Papua harus bisa memberikan manfaat. Baik bagi masyarakat adat, maupun PAD bagi pemerintah,”tekannya.

Untuk itu, Alberth Merauje menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mendapatkan legalitas tambang, tetapi juga memastikan pengelolaan tambang itu dilakukan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, demi anak cucu di masa depan. (Tiara).

Leave a Comment