Pasific Pos.com
Headline

Pemilihan Anggota MRP Papua Periode 2023-2028 Bisa Lebih Cepat

Jayapura – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun resmi acara pelantikan panitia dan pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (15/2) malam.

Dalam arahannya, Ridwan Rumasukun meminta kepada panitia dan pengawas pemilihan MRP agar pelantikan bisa dilakukan pada akhir April 2023, jika tidak pihaknya akan mengambil alih proses tersebut.

“Papua hanya tinggal delapan kabupaten dan satu kota, transportasi semua sudah sangat mudahh bnahkan para panitia sudah berpengalaman sehingga pemilihan MRP periode 2023-2028 seharusnya bisa cepat selesai,”tegasnya.

Menurt Ridwan, jika pemilihan anggota MRP sesuai jadwal, maka pada pada bulan Mei sudah selesai, namun melihat kondisi Papua yang kini tinggal 8 kabupaten/kota harusnya mudah dilakukan pemilihan anggota MRP tersebut.

“Mei sudah selesai, tapi saya menantang para panitia untuk proses pemilihan dapat selesai lebih cepat. “Kalau bisa selesai di akhir April, karena taruhannya kesbangpol dan Penjabat Gubernur yang langsung di evaluasi. Untuk itu dari pada di evaluasi lebih baik saya yang evaluasi duluan,” ujarnya.

Dia menambahkan, melihat latar belakang para panitia dan pengawas pihaknya yakin pasti bisa selesai, dengan begitu Pemprov Papua tidak tertinggal dengan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB). “Jadi April selesai saya melihat latar belakangnya para panitia ini merupakan orang-orang hebat, untuk itu jangan sampai tiga provinsi DOB yang mendahului kita,” katanya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2017-2022 telah berakhir masa jabatan/tugasnya pada November 2022, namun demi efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua, maka Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.4-6202 tahun 2022 tentang Perpanjangan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 yang akan datang, di mana tahapannya dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara berjenjang dan salah satu persyaratan tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni adanya rekomendasi atau pertimbangan MRP terkait dengan ke aslian orang Papua dalam pencalonan tersebut.