PEMEKARAN WILAYAH: SOLUSI ATAU SOMASI ELITE KURSIOLOGI

OLEH: Prof. Dr. IDRUS AL-HAMID

Pemekaran wilayah selalu dikemas dengan bahasa manis, percepatan pembangunan, pemerataan layanan, dan kehadiran negara yang lebih dekat.

Namun dalam praktiknya, pemekaran sering kali menjelma menjadi proyek politik yang melampaui batas rasionalitas hukum dan kapasitas fiskal.

Di titik inilah publik patut bertanya: pemekaran ini lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, atau sekadar kemauan elite?

Padahal, secara normatif, pemekaran wilayah bukan ruang bebas tafsir. Peraturan perundang-undangan telah menetapkan syarat yang ketat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kesiapan administratif, kapasitas kelembagaan, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Artinya, pemekaran bukan aspirasi emosional, melainkan keputusan kebijakan berbasis kemampuan.

Masalahnya, dalam realitas politik lokal, syarat hukum itu kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif—dokumen dipenuhi, rekomendasi dikejar, tetapi substansi diabaikan.

Pemekaran kemudian bergeser dari instrumen pembangunan menjadi arena distribusi jabatan. Inilah yang dapat disebut sebagai kursiologi politik: ketika orientasi kebijakan bukan lagi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melainkan kursi kekuasaan.

Akibatnya, daerah otonom baru lahir dalam kondisi fiskal rapuh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup untuk menopang pelayanan dasar, sementara ketergantungan pada transfer pusat menjadi permanen.

Ironisnya, yang tumbuh pesat bukan kualitas pendidikan atau kesehatan, melainkan belanja birokrasi—kantor baru, struktur baru, dan elit baru.

Indikator objektif seperti GINI Ratio justru memperlihatkan ketimpangan yang tak kunjung menyempit. Pemekaran tidak otomatis menciptakan keadilan sosial.

Di banyak daerah, ia hanya memecah wilayah administratif, bukan memecah kemiskinan. Negara seolah hadir secara struktural, tetapi absen secara substantif.

Konteks Papua memperlihatkan dilema ini dengan jelas. Pemekaran provinsi sering diklaim sebagai jawaban atas luas wilayah dan keterisolasian.

Namun tanpa kepatuhan serius terhadap syarat undang-undang terutama kemampuan fiskal dan kesiapan sumber daya manusia—pemekaran justru berisiko memperbesar beban sosial.  Pertanyaannya sederhana namun mendasar: pemekaran ini untuk rakyat Papua, atau untuk elite Papua?

Pemekaran yang tidak memenuhi syarat hukum sejatinya bukan hanya persoalan kebijakan keliru, tetapi pelanggaran terhadap etika konstitusional. Negara tidak boleh melegalkan ketidakmampuan dengan dalih aspirasi. Jika syarat tidak terpenuhi, keberanian politik yang dibutuhkan bukan menyetujui pemekaran, melainkan menolaknya.

Karena itu, pemekaran wilayah harus dikembalikan pada khitahnya: instrumen pembangunan yang tunduk pada hukum, bukan alat kompromi politik. Selama kemauan elite lebih dominan daripada kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, pemekaran hanya akan melahirkan daerah administratif tanpa kesejahteraan, provinsi tanpa kemandirian, dan otonomi tanpa keadilan.

Negara diuji bukan pada seberapa banyak wilayah dimekarkan, tetapi pada keberanian menegakkan syarat hukum demi melindungi masyarakat dari penderitaan struktural yang berulang.

Papua, 1 Februari 2026
By.Si Hitam Manis P3lipur Lara
SEKRETARIS, TP3C PROV.PAPUA.

Related posts

Bank Indonesia Pegang Peranan Penting Ketahanan Ekonomi Negara

Fani

Tanggapan Marinus Tentang Pernyataan Menolak Calon Tunggal Pilkada: Tokoh Gereja Tidak Boleh Bersikap untuk Urusan Publik Diluar Perspektif Alkitab

Jems

Lagi Kekerasan terhadap OAP: Pendekatan Sekuritisasi berujung Penjajahan Hak Asasi Warga Papua

Fani

Jebakan Merasa Pintar Namun Lupa Tidak Pernah Wisuda Dari Sekolah Universitas Kehidupan

Bams

Policy Brief: Kebijakan Manajemen Rumah Sakit dalam Mengurangi Beban TBC dan Memperkuat Ketahanan Kesehatan

Jems

Etika Dan Budaya Indonesia Terkait Postpartum Blues

Jems

Leave a Comment