Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Pembina Samsat Papua Sosialisasikan Kendaraan yang Akan Dihapus Data Registrasinya

Foto bersama Pembina Samsat usai Sosialisasi tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74

Jayapura – Pemerintah terus melakukan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai instansi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 1 ayat (1).

Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Mulkan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil Focus Grup Discussion (FGD) Tim Pembina Samsat Nasional dalam rangka meningkatkan kepatuhan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk transportasi yang tertib dan berkesalamatan.

Sebagai tahap sosialisasi terlebih dahulu pihaknya meneruskan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Papua mengenai implementasi dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Yang isinya adalah apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor maka data kendaraan yang terdaftar di Samsat akan dihapus kendati demikian belum ada ketentuan kapan kebijakan itu akan diberlakukan.

Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja untuk menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing, ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi oleh ketiga instansi di Samsat.

“Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat, ” kata Mulkan, Senin (1/8/2022).

Dengan diimplementasikannya Undang-Undang tersebut, kata Mulkan, maka kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB semakin meningkat, serta data kendaraan bermotor di Samsat akan semakin akurat sehingga Negara, Intansi di Samsat khususnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

“Karena dengan peningkatan penerimaan Pajak, Negara mempunyai kapasitas yang lebih baik untuk pembangunan, perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat” jelas Mulkan. (Red)