Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Pelantikan Ratusan Pejabat Pemkab Jayapura Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Tokoh Pemuda yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi

Sentani – Salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi menilai Pelantikan 115 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura pada Jumat 17 Maret 2023 lalu oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., sudah sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan Tim Penilai Kinerja PNS.

“Sebagai tokoh pemuda, saya melihat dan menilai untuk proses pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan-aturan ASN,” kata Ondi saat diwawancarai di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (22/3/2023).

Sebab menurut Ondi, Pj Bupati Jayapura merupakan seorang Pamong dan bukan ASN yang baru di dunia pemerintahan.

“Beliau mempunyai segudang pengalaman dan beliau juga sebelum melakukan proses rolling jabatan itu beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal ini. Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti beliau kena sanksi dan itu sudah menjadi pertimbangan yang matang. Sehingga ketika beliau mengajukan ini dan beliau berani melakukannya itu memang sudah ada koordinasi juga dengan Mendagri,” sebutnya.

Ondi mengatakan, secara aturan berlaku terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV itu sudah selesai (final).

“Jika ada riak-riak yang memang diduga, menduga atau adanya dugaan-dugaan itu kita pikir wajar-wajar saja. Kenapa saya bilang begitu, karena seperti yang kemarin ketika ada aksi vandalisme itu, saya bilang ada kelompok atau pihak intelektual yang bermain. Di mana, itu tujuannya untuk merongrong kinerja Pj Bupati Jayapura dan itu adalah target utama mereka,” nilai Ondi.

“Jadi, mereka akan memakai segala macam cara akal bulus untuk menciptakan opini-opini yang memprovokasi masyarakat, bahwa seakan-akan ini tidak sesuai dengan prosedur,” sambungnya.

“Jadi tidak ada aturan yang ‘ditabrak’. Semuanya dilantik berdasarkan kompetensi dan telah dinilai oleh Tim Penilai Kinerja ASN, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu dari sisi aturan ya, yang perlu kita ketahui bersama, bahwa pak Pj Bupati juga telah menterjemahkan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan disitu sudah jelas, karena ada klausul pasal yang menyarankan tentang manajemen ASN, sehingga proses pelantikan kemarin itu ada pemerataan. Yaitu, ada muka-muka baru yang dilantik dan semuanya adalah anak-anak OAP,” tambahnya.

Kemudian, rotasi pejabat adalah hal biasa di tubuh pemerintahan. Dan yang tak kalah penting, pelantikan ini telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Sekali lagi, yang ingin saya sampaikan bahwa rotasi atau rolling jabatan itu biasa dari satu OPD ke OPD lain. Jika ada yang merasa keberatan, silahkan ajukan juga rasa keberatannya ke Kemendagri. Bisa juga minta penjelasan secara tertulis, apakah itu sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak,” jelas Ondi.

Ia pun meluruskan pemberitaan di sejumlah media online maupun media cetak lokal yang mempertanyakan dasar aturan yang dipakai oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dalam melantik dan menggeser ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Jayapura yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Clief W. Ohee terkait pelantikan tersebut.

“Saya juga kemarin lihat ada dari pihak-pihak sebelah seperti anggota-anggota DPR soroti, jadi saya pikir kemampuan orang di lembaga legislatif itu tidak semuanya sama. Dugaan saya, bisa saja selama ini ada kongkalikong dengan pemain-pemain lama itu contohnya seperti pengamanan-pengamanan Pokir DPR. Sehingga ada yang diganti pasti tidak ada koordinasi yang baik. Karena ini sudah rahasia umum, bahwa di DPR juga ada Pokir-pokir yang harus diamankan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tidak Menghasilkan PAD, Bawas Perusda Baniyau Minta Pemkab Jayapura Hentikan Penyertaan Modal

Jems

Mampu Terjemahkan UU Otsus, Rudi Saragih Diusulkan ke BIN dan Mendagri Jadi Sekda Kabupaten Jayapura

Jems

Presiden Resmikan Gedung PYCH, Nelson Ondi: Terima Kasih Pak Jokowi

Jems

Pemuda Panca Marga Desak Panitia Lokal KMAN VI Bayar Utang Akomodasi dan Volunteer

Jems