Pasific Pos.com
Papua Selatan

Pelaku Yang Rampas Handphone Pelajar Ditangkap

Salah satu pelaku saat diamankan (foto:iis)

MERAUKE,- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian disertai tindak kekerasan dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang dan ternyata masih berusia sangat muda.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK kepada wartawan di ruang Humas Polres Merauke, Jumat (28/10) mengemukakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada tanggal 22 Oktober 2022 di Kampung Hidup Baru Distrik Tanah Miring dengan menyasar anak-anak sekolah, dalam hal ini siswa SMA yang kerap melalui jalan tersebut.

Pelaku diduga sudah mengawasi lokasi dan sebelum beraksi masih dipengaruhi miras. Ketika situasi jalan sedang sepi, kedua pelaku berinisial RA dan AA yang berboncengan dengan motor langsung mencegat dua siswa AM dan AF yang melintas.

Pelaku RA lalu turun dari motor dan mengancam korban dengan sebilah parang namun tidak sampai melukai korban. RA meminta korban memberikan handphone dan korban langsung memberikan karena ketakutan.
Korban meminta pelaku agar tidak melukai korban dan langsung memberikan handphone miliknya.

Diketahui pelaku AA masih berusia 17 tahun dan RA berusia 20 tahun. Mereka juga sudah menyiapkan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korban jika melawan. Usai kejadian, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanah Miring dan langsung ditindak lanjuti oleh polisi di hari yang sama sehingga pelaku berhasil tertangkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Merauke dan barang bukti berupa motor serta dua buah handphone hasil rampasan juga diamankan polisi. (iis)