Pelaku UMKM Binaan Aisyiyah Dapat Bantuan Dan Edukasi Kehalalan Produk
MERAUKE-Bulan Ramadhan menjadi bulan yang membawa keberkahan dan selalu dirindukan oleh umat Muslim. Termasuk pelaku UMKM anggota Bina Usaha Ekonomi Keluarga Aisyiyah (BUEKA) karena mendapat berkah di bulan suci berupa bantuan kebutuhan produk jualan. Kali ini yang menerima sebanyak 24 pelaku UMKM, termasuk untuk pelaku UMKM OAP binaan Aisyiyah.
Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Provinsi Papua Selatan, Rini Lestari, S. Pd.I bertempat di Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisyiyah Provinsi Papua Selatan, Sabtu (28/2). Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang kehalalan produk dengan menghadirkan Kepala Seksi BIMAS Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke, Minarni, S.Ag., M.H sebagai narasumber.
Rini meminta pelaku UMKM memanfaatkan bantuan dengan baik dan membuat laporan terkait dengan penggunaan serta dokumentasi saat proses pembuatan produk dan packing. Pada kemasan nantinya akan dicantumkan label BUEKA Merauke dan label halal. Rini menegaskan bahwa label halal sangat penting dan harus dipahami oleh pelaku UMKM ketika memasarkan produk.
Oleh karena itu dengan sosialisasi dari pihak Kementerian Agama diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan terutama untuk mengurus sertifikasi halal. Selanjutnya pelaku UMKM dapat mendaftarkan produknya agar segera memperoleh sertifikasi halal tersebut. “Secara bertahap kita harus melakukan ini agar produk yang dipasarkan benar-benar layak.
Termasuk untuk pengurusan ijin terkait industri rumah tangga dari lembaga terkait dan lain sebagainya. Jadi silahkan bertanya jika ada hal-hal yang belum dimengerti kepada narasumber, ” ungkap Rini. Ia menegaskan, penerima bantuan tersebut sudah melaporkan kebutuhan usaha masing-masing pada pertemuan minggu lalu.
Meskipun item kebutuhan berbeda-beda namun secara umum memiliki harga yang setara dan jika terdapat selisih sifatnya tidak signifikan. “Semoga ini menjadi awal yang baik bagi ibu-ibu sekalian dan mampu mengembangkan usaha. Kita akan terus memonitor dan melakukan pendampingan hingga pelaku usaha bisa mandiri, ” ungkap Rini.
Sementara itu Minarni menyampaikan bahwa label halal dan sertifikat halal adalah dua hal yang berbeda. Sertifikasi halal adalah proses pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag berdasarkan fatwa MUI, menjamin bahan dan proses produksi sesuai syariat Islam. Bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan bagi konsumen Muslim.
Sedangkan label halal adalah tanda atau simbol resmi yang dicantumkan pada kemasan produk sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan syariat Islam yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. (iis)
